Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Saja yang Boleh Bepergian Menggunakan Kereta Api Saat Pandemi? Ini Penjelasan KAI

Kompas.com - 21/05/2020, 14:30 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia mengoperasikan kereta luar biasa di tengah pandemi Covid-19.

Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo mengatakan, sebagaimana bunyi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, ada tiga kategori penumpang yang diizinkan melakukan perjalanan menggunakan kereta api.

Tiga kategori itu, yakni penumpang yang melakukan perjalanan dinas, bisnis, atau repatriasi.

Baca juga: Ini Syarat Dapat Surat Izin dari Satgas Covid-19 untuk Beli Tiket Kereta Api Luar Biasa

"Sejak tanggal 12 Mei kami menjalankan kereta luar biasa hanya untuk memenuhi tiga kepentingan," kata Didiek di Graha BNPB, Jakarta Timur, Kamis (21/5/2020).

Didiek mengatakan, penumpang yang hendak melakukan perjalanan dengan kepentingan dinas harus menyertakan bukti surat dinas dari instansinya.

Sementara itu, penumpang yang akan menempuh perjalanan untuk kepentingan bisnis juga harus membawa surat tugas serupa.

Seluruh penumpang harus melengkapi dokumen persyaratan mereka dengan surat keterangan sehat yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

"Harus disertai dengan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang," ujar Didiek.

Mereka yang tak memiliki surat sehat tidak dibolehkan untuk membeli tiket.

Sedangkan pembelian tiket untuk sementara waktu hanya dapat dilakukan di stasiun, tidak bisa secara online.

Di stasiun, petugas kesehatan akan mengecek kesehatan calon penumpang sebelum diberangkatkan. Penumpang pun diwajibkan untuk memakai masker.

Didiek mengatakan, selain mengupayakan keamanan penumpang, pihaknya juga memastikan keselamatan petugas KAI dengan cara melengkapi petugas dengan APD.

Sebelum diberangkatkan, kata Didiek, kereta pun dibersihkan menggunakan cairan disinfektan.

Baca juga: 3 Penumpang KRL Positif Covid-19, Walkot Bekasi: Interaksi di Kereta Jadi Peringatan

Meski begitu, Didiek mengimbau masyarakat untuk tetap berada di rumah, kecuali yang memiliki kepentingan mendesak.

"Stay safe di rumah, kalau memang mau bepergian maka hanya yang memang benar-benar memerlukan bepergian," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com