Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jatam: Pembahasan RUU Minerba Tak Libatkan Masyarakat Lingkar Tambang

Kompas.com - 13/05/2020, 15:40 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah mengatakan, pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) tidak melibatkan masyarakat yang berada di sekitar area tambang.

Padahal, kata dia, kegiatan pertambangan berdampak langsung pada masyarakat sekitar.

"Kami belum mencatat ada satupun kelompok masyarakat yang harusnya digolongkan sebagai yang berkepentingan seperti masyarakat adat, warga lingkar tambang, perempuan misalnya, yang diajak bicara dalam proses undang-undang ini," kata Merah dalam diskusi online bertajuk Menyikapi Pengesahan RUU Minerba, Rabu (13/5/2020).

Baca juga: Greenpeace: UU Minerba Hanya untuk Kepentingan Pengusaha Batubara

"Saya tantang sekarang di mana DPR bisa menyebutkan, masyarakat lingkar tambang mana yang diajak bicara," ujar dia.

Selain itu, lanjut Merah, UU Minerba hasil revisi juga tidak dibahas berdasarkan masalah pertambangan yang ada di masyarakat.

Mulai dari masalah izin tambang yang banyak berada di kawasan hutan lindung atau hutan produksi.

Kemudian konflik antarwarga yang terus meningkat karena aktivitas pertambangan.

Serta masalah tambang yang terhubung langsung dengan kawasan berpotensi menimbulkan bencana.

"Ini tidak berangkat dari masalah yang timbul di lapangan tapi justru berangkat dari titipan oligarki batu bara. Saya kira cukup banyak titipan-titipan pasalnya," ungkapnya.

Baca juga: ICW Duga Ada Pihak yang Desak DPR dan Pemerintah Segera Sahkan RUU Minerba

Oleh karena itu, Merah menilai bahwa UU ini hanya dibuat untuk kepentingan perusahaan tambang.

Walaupun, yang paling terkena dampak buruk dari kegiatan pertambangan ini adalah masyarakat setempat dan alam sekitar.

"Kesimpulannya adalah 90 persen isi undang-undang ini tidak mementingkan warga terdampak hanya mewakili atau mengakomodasi penguasaha dan oligarki batu bara belaka," ucap Merah.

Baca juga: Setidaknya Ada 7 Persoalan di dalam Pembahasan RUU Minerba

Sebelumnya diberitakan, revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) disahkan menjadi undang-undang.

Pengesahan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

RUU Minerba menuai banyak polemik dari berbagai kalangan. Selain pembahasannya yang dipercepat, terdapat beberapa pasal yang juga dinilai menguntungkan satu pihak saja.

Salah satunya adalah penjaminan perpanjangan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tanpa pelelangan yang tercantum dalam Pasal 169A.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com