Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Perpres, Gaji Dewas KPK Lebih dari Rp 80 Juta per Bulan

Kompas.com - 06/05/2020, 11:49 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2020 tentang gaji Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam aturan yang diteken 21 April 2020 lalu itu, Ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK mendapat gaji bersih lebih dari Rp 80 juta setiap bulan.

"Ketua dan Anggota Dewan Pengawas diberikan Hak Keuangan yang meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan, dan Tunjangan Kehormatan setiap bulan," demikian bunyi pasal 3 ayat 1 Perpres yang dikutip kompas.com dari situs resmi Sekretariat Negara, Rabu (6/5/2020).

Ayat selanjutnya mengatur mengenai besaran hak keuangan yang diterima ketua dan anggota dewan pengawas.

Baca juga: Di Sidang MK, Busyro Nilai Tak Tepat Dewas KPK Punya Kewenangan Pro Justitia

Ketua Dewan Pengawas KPK yang saat ini dijabat oleh Tumpak Hatorangan mendapatkan hak keuangan yang lebij besar ketimbang empat anggota Dewan Pengawas lainnya.

Tumpak selaku ketua akan mendapat gaji pokok Rp 5.040.000; tunjangan jabatan Rp 5.500.000; dan tunjangan kehormatan Rp 2.396.000.

Ia juga berhak mendapat tunjangan fasilitas berupa tunjangan perumahan Rp 37.750.000; tunjangan transportasi Rp 29.546.000 dan tunjangan hari tua Rp 8.063.500.

Bila ditotal, maka Ketua Dewas mendapatkan gaji bersih sebanyak Rp 88.296.500 setiap bulan.

Baca juga: Staf Menkumham: Dewas KPK Tak Bertentangan dengan Hukum Antikorupsi

Sedangkan untuk empat anggota Dewas KPK mendapat gaji pokok Rp 4.620.000; tunjangan jabatan Rp 5.500.000, dan tunjangan kehormatan Rp 2.314.000.

Anggota Dewas juga mendapatkan fasilitas berupa, tunjangan perumahan Rp 34.900.000; tunjangan transportasi Rp 27.330.000 dan tunjangan hari tua Rp 6.807.250.

Total hak keuangan anggota Dewas KPK sejumlah Rp 81.471.250.

Perpres itu juga mengatur Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK memperoleh tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa senilai Rp 16.325.000.

Baca juga: Penjelasan Dewas KPK soal Izin Penyadapan, Penggeledahan hingga Evaluasi Pimpinan

 

Namun, tunjangan itu langsung dibayarkan oleh Sekretariat Jenderal KPK kepada lembaga asuransi yang ditunjuk.

Ketua dan anggota Dewas juga memperoleh tunjangan keluarga dan tunjangan beras sesuai ketentuan yang berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil.

Dewan Pengawas merupakan struktur baru di lembaga antirasuah dan diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019.

Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap kerja KPK, termasuk memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com