Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Pers Terima 59 Laporan Selama Pandemi, dari PHK Hingga Tunda Gaji

Kompas.com - 01/05/2020, 20:26 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - LBH Pers Jakarta telah menerima 59 pengaduan terkait pelanggaran hak tenaga kerja dari para pekerja media selama tiga pekan terakhir pada masa pandemi Covid-19.

Direktur LBH Pers Jakarta Ade Wahyudin mengungkapkan, pengaduan yang diterima umumnya berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga pemotongan dan penundaan gaji.

"Beberapa pelanggaran itu PHK, mutasi, dirumahkan tanpa digaji, pemotongan dan penundaan (gaji). Ini kategori yang cukup banyak," kata Ade dalam sebuah diskusi online, Jumat (1/5/2020).

Baca juga: Nasib Buruh di Tengah Pandemi Covid-19: Dari PHK hingga Kartu Prakerja

Dari beragam pengaduan tersebut, diketahui bahwa pelanggaran-pelanggaran terjadi dengan dalih force majeure di tengah pandemi Covid-19.

Menurut Ade, alasan force majeure tidak bisa digunakan para pengusaha untuk melanggar hak-hak para tenaga kerja, khususnya saat melakukan PHK.

Merujuk pada UU Ketenagakerjaan, Ade menyebut PHK baru dapat dilakukan bila perusahaan tutup karena mengalami kerugian terus menerus atau keadaan memaksa.

Baca juga: Jokowi: Stimulus Ekonomi Diutamakan untuk Pengusaha yang Tak PHK Karyawan

"Jadi harus perusahaan yang tutup dulu baru kemudian dia bisa melakukan PHK. Artinya memang tidak kemudian tanpa ada dasar laporan keuangan yang jelas bahwa dia mengalami kerugian yang begitu banyak kemudian dia melakukan PHK," kata Ade.

Ia menambahkan, semestinya ada upaya yang bisa dilakukan perusahaan untuk menghindari PHK.

Misalnya dengan mengurangi shift kerja, membatasi kerja lembur serta memotong upah dan fasilitas pekerja tingkat atas.

"Di UU Tenaga Kerja dijelaskan PHK adalah (opsi) yangg sangat terakhir. Kalau tidak ada jalan lagi baru kemudian bisa di-PHK," ujar Ade.

Baca juga: Terdampak Virus Corona, Boeing Bakal PHK 15.000 Pekerja

Oleh karena itu, Ade pun mendorong pihak pengusaha dan pekerja untuk saling bernegosiasi dalam mengatasi masalah yang muncul akibat pandemi Covid-19.

Ade memahami bahwa kedua belah pihak, yakni pengusaha dan pekerja sama-sama terdampak oleh adanya pandemi Covid-19 ini.

"Negosiasi antara pengusaha dan pekerja sangat mungkin terjadi apabila kedua belah pihak saling terbuka berdiskusi bahwa ya pihak pengusaha juga terdampak sangat berat dan pihak pekerja pun terdampak sangat berat," kata Ade.

Baca juga: Ganjar: Pengusaha dan Buruh Duduk Satu Meja, Jangan Ada PHK

LBH Jakarta juga meminta pemerintah untuk turun tangan mengawasi potensi pelanggaran yang dapat terjadi terhadap hak-hak pekerja tersebut.

Sebab, menurut Ade, tidak terpenuhinya hak-hak pekerja di sektor media secara tidak langsung akan berdampak pada kehidupan sosial masyarakat.

"Kalau dibiarkan, ini dampaknya akan ke informasi yang dianggap penting itu, banyak kemudian jurnalis-jurnalis yang kemudian dia skill-nya bagus kemudian karena dia di-PHK dia tidak bisa kontribusi, tentu saja dampak tidak langsungnya ke masyarakat," kata Ade.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com