Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAN Minta DPR Berhati-hati Bahas RUU Selama Pandemi Covid-19

Kompas.com - 27/04/2020, 17:35 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panja RUU Cipta Kerja dari Fraksi PAN Ali Taher Parasong mengatakan, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan meminta DPR dan pemerintah berhati-hati dalam membahas setiap rancangan undang-undang (RUU) selama masa pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Ali, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja RUU Cipta Kerja dengan pakar, akademisi dan praktisi usaha, Senin (27/4/2020).

"Pesan ketua umum memperhatikan perkembangan penanganan Covid-19 merupakan bencana nasional, maka kita harus hati-hati di dalam setiap rancangan UU yang berpihak pada rakyat banyak," kata Ketua Komisi VIII DPR itu.

Baca juga: Menurut Ekonom CSIS, RUU Cipta Kerja Perlu untuk Tingkatkan Ekonomi

Ali juga mengatakan, Zulkifli dalam rapat internal DPP, juga sepakat dengan keputusan Presiden Jokowi yang menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.

Sebab, penundaan tersebut harus mempertimbangkan 174 pasal dan 1.028 halaman yang harus didalami agar ke depannya menjadi RUU tersebut bermanfaat bagi masyarakat.

"Oleh karena itu, menurut kami RUU ini sangat penting untuk dimatangkan lebih mendalami subtansinya, sehingga ketika terjadi pembuatan UU, maka dapat berlaku secara utuh," ujarnya.

Seperti diketahui, pembahasan draf RUU Cipta Kerja tetap dilakukan di DPR.

Kendati demikian, pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU tersebut ditunda menyusul keputusan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jumat (24/4/2020).

"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujar Jokowi.

Hal serupa juga disampaikan Ketua DPR Puan Maharani. Ia meminta, Badan Legislasi untuk menunda pemahaman klaster ketenagakerjaan seiring pembahasan RUU Cipta sudah mulai digelar di ruangan Baleg.

"Saya ingin menyampaikan bahwa terkait dengan pembahasan omnibus law Cipta Kerja, untuk klaster ketenagakerjaan, kami meminta kepada Baleg untuk menunda pembahasannya," kata Puan, Kamis (23/4/2020).

Puan juga meminta Baleg dapat membuka ruang diskusi publik terutama bagi serikat pekerja sebelum membahas klaster tersebut.

Baca juga: Anggota Panja: RUU Cipta Kerja Disorot untuk Ditunda, tapi Tak Ada Dasarnya

Selain itu, Baleg diminta dapat membaca situasi krisis di tengah pandemi Covid-19 ini.

"Pembahasan pasal-pasal terkait ketenagakerjaaan di RUU Cipta Kerja ditunda selain karena semua pihak sedang fokus pada penanganan pandemi Covid-19, juga agar DPR menerima masukan masyarakat terutama serikat pekerja," ucapnya.

Sementara itu, pada hari ini Senin (27/4/2020), Baleg melanjutkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama pakar, akademisi dan praktisi usaha guna menerima masukan untuk pembahasan RUU ke depannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com