JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri beserta polda di seluruh Indonesia menangani total 97 kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait virus corona.
“Sampai saat ini sudah menangani sebanyak 97 kasus,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono melalui siaran langsung Tribrata TV Humas Polri, Senin (27/4/2020).
Sejumlah polda yang menangani kasus tersebut antara lain, Polda Metro Jaya menangani 12 kasus, Polda Riau menangani 9 kasus, serta Polda Jawa Barat menangani 7 kasus.
Baca juga: Hoaks, Berita Gibran Bilang Kata Bapak, Pemimpin Itu Tak Perlu Pintar...
Para tersangka, kata Argo, memiliki motif yang beragam.
“Motifnya ada yang bercanda, iseng, maupun ketidakpuasan terhadap pemerintah,” ujarnya.
Namun, ia tidak merinci berapa tersangka yang ditahan dan tidak.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 45 dan Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar.
Baca juga: Hoaks, Undangan Pengasuh Pesantren Doa Bersama di Gedung Grahadi
Kemudian, Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
Ada pula yang dijerat dengan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.