Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Lakukan Vandalisme, Tiga Mahasiswa di Malang Ditangkap

Kompas.com - 22/04/2020, 21:29 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga mahasiswa yang dituding melakukan aksi vandalisme di Malang, Jawa Timur.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra melalui siaran langsung di akun Youtube Tribrata TV Humas Polri, Rabu (22/4/2020).

Baca juga: Pelaku Vandalisme Hina Pemerintah Terancam 10 Tahun Penjara, Cat Semprot hingga Buku Diamankan

“Kasus vandalism oleh tiga mahasiswa di Malang yang dipersangkakan telah melakukan aksi perusakan properti milik orang lain atau coret-coret dinding dengan kata-kata yang berbau provokatif di enam tempat kejadian perkara,” ujar Asep.

Ketiga tersangka itu berinisial MAA (20), SRA (20), dan AFF (20).

Berdasarkan keterangan polisi, MAA dan SRA berperan sebagai penggagas atau inisiator untuk melakukan aksi dan eksekutor atau yang melakukan pencoretan.

Selain itu, MAA juga berperan membeli cat pylox. Sedangkan, tersangka AFF yang mengawasi aksi vandal.

Baca juga: Polisi Tangkap Para Pelaku Vandalisme Provokatif di Tangerang

Asep menuturkan, ketiga tersangka melakukan aksinya karena ingin memprovokasi masyarakat.

Ketiganya disebut ingin memprovokasi masyarakat agar melawan kaum kapitalis atau kelompok pemilik modal yang dianggap merugikan.

“Ketiga tersangka ini memiliki motif, mereka merasa tidak terima dan memprovokasi masyarakat untuk melawan kaum kapitalis yang dirasakan merugikan masyarakat,” tuturnya.

Para tersangka telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polresta Malang sejak 20 April 2020.

Baca juga: Polisi Beberkan Motif Para Pelaku Vandalisme Provokatif di Tangerang

Dari ketiganya, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, dua sketsa dari karton dengan tulisan “Tegalrejo melawan", satu cat pylox berwarna hitam dan dokumentasi tulisan provokatif.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com