JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Divisi Serikat Pekerja Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Taufiqurrohman mengatakan, pandemi virus corona ( Covid-19) mulai berdampak pada sektor tenaga kerja media.
Menurunnya aktivitas perekonomian menyebabkan gelombang pemutusan hubungan kerja ( PHK) di industri media massa bermunculan.
"Berdasarkan laporan yang masuk ke Posko Pengaduan LBH Pers dan AJI Jakarta hingga 20 April 2020, ada 23 orang jurnalis dan pekerja media massa yang mengalami persoalan ketenagakerjaan di beberapa perusahaan media di Jakarta," ujar Taufiq melalui keterangan pers AJI Jakarta, Selasa (21/4/2020).
Baca juga: Agar Tak PHK Karyawan, Pengusaha Banting Setir Produksi APD
Apabila dilihat dari pola persoalan ketenagakerjaan yang diterima, mayoritas merupakan PHK sepihak oleh perusahaan secara mendadak.
"Perusahaan memberitahukan pekerja pada bulan berjalan. Padahal, gaji bulan sebelumnya belum dibayar dan perusahaan mengaku kesulitan. Pada hari itu juga pekerja dirumahkan tanpa mekanisme yang jelas," lanjut Taufiq.
Kemudian, pada laporan kasus PHK dengan pesangon, jumlah pesangon yang ditawarkan perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan.
"Beberapa perusahaan misalnya hanya memberikan pesangon sebanyak dua kali gaji yang dibawa pulang (take home pay)," tutur Taufiq.
Baca juga: Pemprov DKI Upayakan 323.224 Pekerja yang Di-PHK dan Dirumahkan Dapat Kartu Prakerja
Padahal, lanjut dia, perusahaan yang melakukan PHK karena alasan efisiensi semestinya merujuk pada Pasal 164 ayat 3 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam pasal tersebut dijelaskan, formulasi pesangon yang diberikan perusahaan itu seharusnya dua kali uang pesangon, satu kali uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Lalu, jumlah uang pesangon ditentukan berdasarkan masa kerja.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan