Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Setujui PSBB di 17 Daerah, Ini Rangkuman Sejumlah Wilayah

Kompas.com - 18/04/2020, 07:49 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat melalui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar di 12 daerah di Indonesia, hingga kemarin, Jumat (17/4/2020).

Daerah-daerah yang telah diizinkan menerapkan PSBB itu terdiri dari wilayah Jabodetabek yang meliputi sembilan daerah di tiga provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Sembilan daerah yang telah disetujui PSBB yakni Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Pelanggaran Selama PSBB di DKI dan Bogor Masih Didominasi Pengendara Tak Pakai Masker

Kemudian, PSBB juga diizinkan untuk Kota Pekanbaru di Riau, Kota Makassar di Sulawesi Selatan, dan Kota Tegal di Jawa Tengah.

Jawa Barat kemudian memastikan penambahan daerah yang menerapkan PSBB di wilayah Bandung Raya yang meliputi lima daerah, yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.

PSBB di wilayah Bandung Raya dan Kota Tegal merupakan yang terbaru setelah disetujui Terawan pada Jumat kemarin. Sedangkan, permohonan PSBB Kota Makassar dikabulkan pada Kamis (16/4/2020).

Baca juga: Ini Kewajiban Restoran dan Hotel Selama PSBB di Tangsel

Lantas, bagaimana rencana penerapan PSBB di tiga wilayah tersebut?

Bandung Raya Dimulai 22 April

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, PSBB di wilayah Bandung Raya akan dimulai pada Rabu (22/4/2020) mendatang.

Emil, sapaan Ridwan Kamil, mengatakan bahwa persiapan kelima daerah yang masuk wilayah Bandung Raya itu sudah 100 persen. Ia meminta agar setiap daerah segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Persiapan PSBB di Bandung Raya sudah 100 persen dari sisi teknis, kepolisian, TNI dan lain-lain. Hanya masih perlu melakukan sosialisasi, oleh karena itu sosialisasi dilakukan empat hari kepada seluruh RW dan pihak terkait, setelahnya Rabu dini hari 22 April akan dilakukan PSBB," ujar Emil.

Baca juga: Permohonan Dikabulkan, Wilayah Bandung Raya Bisa Segera Terapkan PSBB

Sejumlah penumpang bersiap menaiki Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Pada hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) penumpang kereta api menuju Jakarta diatur untuk menjaga jarak fisik dan jumlah penumpang dibatasi.ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH Sejumlah penumpang bersiap menaiki Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Pada hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) penumpang kereta api menuju Jakarta diatur untuk menjaga jarak fisik dan jumlah penumpang dibatasi.
Mantan Wali Kota Bandung itu menuturkan, proses pengetesan massal dengan cara rapid test akan terus dilakukan selama PSBB untuk menemukan pola sebaran Covid-19.

Emil pun meminta masyarakat menaati aturan selama PSBB. Ia mengatakan, kedisiplinan masyarakat merupakan kunci menekan penyebaran Covid-19 di Jawa Barat

"Kami mengimbau masyarakat di Bandung Raya yang jumlahnya mendekati kurang lebih 10 juta, agar melakukan adaptasi persiapan-persiapan dalam melaksanakan PSBB ini," ucap Ridwan Kamil.

"Taati aturan yang dikeluarkan wali kota dan bupati masing-masing, karena bila melanggar adalah blangko teguran kepada mereka yang melanggar aturan," kata Emil.

Baca juga: PSBB Bandung Raya Dimulai 22 April, Ridwan Kamil Imbau Warga Taat Aturan

Tegal Akan Gelap Gulita

Wali Kota Tegal Dedy Yon mengatakan, PSBB di Kota Tegal akan dilakukan dalam dua tahap dan dimulai pada Kamis (23/4/2020) mendatang.

"PSBB di Kota Tegal akan dilakukan dalam dua tahap mulai 23 April sampai 23 Mei. Satu tahap 14 hari berikut satu hari persiapan menjadi 15 hari. Nantinya dua tahap jadi selama 30 hari," kata Dedy.

Dedy mengatakan, dengan penerapan PSBB, maka seluruh akses Kota Tegal akan kembali ditutup sebanyak 49 titik termasuk perbatasan dan hanya akan ada satu akses masuk menuju Kota Tegal yakni di Jalan Proklamasi.

Baca juga: Resmi, Tegal Berlakukan PSBB, Ini Penjelasan Lengkap Wali Kota Dedy Yon

Penutupan 49 akses masuk ini sebenarnya sudah dilakukan Pemkot Tegal saat "local lockdown" sebelum akhirnya membuka empat akses masuk lagi.

Dedy menambahkan, selama PSBB berlaku, Kota Tegal akan gelap-gulita di malam hari karena Pemkot Tegal akan mematikan seluruh lampu di jalan dan ruang publik.

"Kami harapkan di malam hari semua warga harus berada di rumah. Ruang publik, lampu jalan akan dimatikan sampai pagi. Kota Tegal saat malam gelap gulita," kata Dedy.

Baca juga: Terapkan PSBB, Kota Tegal Bakal Gelap Gulita di Malam Hari

Pengemudi ojek daring menunggu pesanan di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (4/4/2020). Pengemudi ojek daring setempat mengaku pendapatan mereka turun drastis  hingga 75 persen dari rata-rata Rp 200 ribu - Rp 400 ribu menjadi Rp 50 ribu - Rp 125 ribu per hari sejak diberlakukannya kebijakan physical distancing atau menjaga jarak fisik guna mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19).ANTARA FOTO/ARNAS PADDA Pengemudi ojek daring menunggu pesanan di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (4/4/2020). Pengemudi ojek daring setempat mengaku pendapatan mereka turun drastis hingga 75 persen dari rata-rata Rp 200 ribu - Rp 400 ribu menjadi Rp 50 ribu - Rp 125 ribu per hari sejak diberlakukannya kebijakan physical distancing atau menjaga jarak fisik guna mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19).

Makassar Mulai 24 April

Pemerintah Kota Makassar menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 24 April hingga 7 Mei 2020 mendatang.

Pejabat Walikota Makassar Iqbal Suhaeb menjelaskan, sebelum PSBB diterapkan, ada tahap sosialisasi selama tiga hari hingga Senin (20/4/2020) dan tahap uji coba selama tiga hari dari tanggal 21-23 April

"Jadi kami lakukan tahapan sosialisasi dulu, baru masuk ke tahap uji coba. Setelah tahapan itu, kita terapkan PSBB 24 April hingga 7 Mei 2020 di Kota Makassar. Itu sudah tetapkan dan akan tertuang dalam Perwali yang dibuat sekarang dan dijadwalkan selesai dua hari," kata Iqbal.

Baca juga: Makassar Terapkan PSBB Mulai 24 April hingga 7 Mei 2020

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengimbau warga Makassar untuk tidak melakukan panic buying sebelum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan.

Mantan Bupati Bantaeng ini mengatakan, saat PSBB berlangsung, seluruh warga terdampak bakal mendapatkan bantuan logistik. Untuk itu, dia meminta masyarakat tidak panik.

Ia juga memastikan stok pangan untuk warga aman hingga Idul Fitri mendatang meski PSBB berlaku di Kota Makassar.

"Saya ingin sampaikan Makassar itu harga-harga sembako turun, murah, dan ketersediaan kita (stok pangan) itu 3 bulan cukup. Jadi enggak usah ada panic buying, nggak usah masyarakat panik," kata Nurdin.

Baca juga: Jelang PSBB di Makassar, Gubernur Minta Warga Tidak Panic Buying

Jabodetabek dan polemik KRL

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak akan menghentikan operasional kereta rel listrik (KRL) commuterline selama PSBB diterapkan di Jabodetabek.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri mengatakan, KRL tetap dioperasikan untuk melayani warga yang bekerja di sektor-sektor usaha yang tetap boleh beroperasi selama PSBB.

"Untuk KRL di Jabodetabek yang telah ditetapkan PSBB, pengendalian yang dilakukan adalah dengan pembatasan, bukan menutup atau melarang sama sekali, khususnya untuk melayani kegiatan dan pekerjaan yang dikecualikan selama PSBB," ujar Zulfikri.

Baca juga: Luhut Sebut KRL Tetap Beroperasi Saat Pembatasan Sosial Berskala Besar

Sejumlah penumpang menaiki Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line menuju Jakarta di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Pada hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) penumpang kereta api menuju Jakarta diatur untuk menjaga jarak fisik dan jumlah penumpang dibatasi.ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH Sejumlah penumpang menaiki Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line menuju Jakarta di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Pada hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) penumpang kereta api menuju Jakarta diatur untuk menjaga jarak fisik dan jumlah penumpang dibatasi.
Zulfikri mengatakan, pengendalian yang dilakukan adalah membatasi jumlah penumpang dan waktu operasional.

KRL hanya boleh beroperasi pada pukul 05.00 sampai 18.00 WIB. Sementara jumlah penumpang dibatasi maksimal 35 persen dari kapasitas normal.

Diketahui, PSBB di wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan dimulai pada Sabtu ini.

PSBB di Tangerang Raya ini menyusul PSBB di wilayah Jabodetabek lainnya DKI Jakarta yang mulai berlaku pada Jumat (10/4/2020) lalu serta Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi yang mulai berlaku pada Rabu (15/4/2020).

Baca juga: Selama PSBB, KRL Operasi Pukul 05.00-18.00 WIB, Penumpang 60 Orang per Gerbong

Putus rantai penularan

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tersebut bertujuan memutus penularan Covid-19.

"Semua ini dilakukan semata-mata untuk memutuskan kemungkinan terjadinya penularan dari
orang satu ke lainnya dengan membatasi aktivitasnya," ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Selasa (14/4/2020).

Yuri menuturkan, PSBB juga merupakan penguatan dari kebijakan pemerintah sebelumnya yang mengimbau masyarakat untuk tetap tinggal di rumah.

"Juga menjaga jarak fisik dalam komunikasi dan gunakan masker dalam rangka saat keluar dari rumah," tutur Yuri.

Baca juga: Keyakinan Jokowi soal Covid-19 yang sampai Akhir Tahun...

Salah satu syarat pemberlakuan PSBB, menurut Yuri, adalah suatu daerah menjadi episentrum penularan Covid-19.

"Justru PSBB itu syaratnya harus itu (daerah episentrum). Episentrum kan daerah pusat penularan. Maka dari itu dia dibatasi supaya tidak ada penularan-penularan lagi, " ujar Yuri ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (14/4/2020).

"Itu ditandai dengan kasus semakin banyak dan makin tersebar dan kemudian terjadi penularan lokal. Artinya kalau sudah seperti itu kan dari episentrum itu," kata dia.

Pemeriksaan kendaraan yang masuk ke Kota Pekanbaru, Riau, di perbatasan Pekanbaru-Kampar dalam rangka PSBB untuk mencegah penyebaran Covid-19, Jumat (17/4/2020).KOMPAS.COM/IDON Pemeriksaan kendaraan yang masuk ke Kota Pekanbaru, Riau, di perbatasan Pekanbaru-Kampar dalam rangka PSBB untuk mencegah penyebaran Covid-19, Jumat (17/4/2020).
Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3/2020).

Sementara itu, detail teknis dan syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.

Melansir dari peraturan tersebut, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.

Baca juga: Pelanggaran Selama PSBB di DKI dan Bogor Masih Didominasi Pengendara Tak Pakai Masker

Agar bisa menetapkan PSBB, setiap wilayah harus memenuhi dua kriteria.

Pertama, jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

Kedua, terdapat kaitan epidemologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com