KOMPAS.com - Sepuluh pemerintah daerah telah mengajukan izin penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan.
Empat di antaranya disetujui, tiga ditolak, dan sisanya diminta melengkapi persyaratan.
Di luar urusan yang birokratis ini, pemerintah daerah tetap mengupayakan berbagai cara untuk mencegah penyebaran Covid-19, walau tak diberi lampu hijau menerapkan PSBB.
Namun Kementerian Kesehatan mewanti-wanti otoritas daerah untuk tidak melangkahi ketentuan undang-undang dalam penanggulangan pandemi ini.
Hingga Selasa (14/4/2020), permohonan PSBB yang disetujui adalah yang diajukan DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat untuk kawasan Jabodetabek, serta Riau.
Baca juga: Pemkot Depok Diminta Buka Data Penerima Bansos Selama PSBB agar Bisa Diawasi Para RT
Sementara yang sudah pasti ditolak adalah pengajuan dari Kota Sorong (Papua Barat), Kabupaten Rote Ndao (Nusa Tenggara Timur), dan Kota Palangkaraya (Kalimantan Tengah).
Kepala Dinas Kesehatan Palangkaraya, Anjar Hadi Purnomo, menyebut tidak ada penjabaran secara detail terkait izin PSBB yang tidak diberikan kepada kotanya.
Baca juga: Puluhan Kendaraan Masih Langgar Aturan PSBB di Kabupaten Bogor, Polisi Hanya Beri Surat Teguran
Walau batal mengatur pembatasan aktivitas warga, Anjar menyebut Pemkot Palangkaraya akan tetap melacak serta menangani orang-orang diduga atau sudah positif terjangkit Covid-19.
"Yang sudah kami lakukan sebelumnya, akan tetap kami lakukan, misalnya penelusuran kasus dan pemeriksaan orang yang masuk ke Palangkaraya," kata Anjar via telepon.
"Yang terbaru misalnya, ada info seorang mahasiswa datang dari Amerika Serikat. Kami lalu datangi rumahnya, minta dia untuk isolasi mandiri."
"Cara-cara seperti itu masih cukup efektif," ujar Anjar.
Baca juga: Banjarmasin Ikut Ajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan
Untuk memperoleh izin menerapkan PSBB, suatu daerah harus memenuhi dua kriteria, yaitu jumlah kasus atau kematian yang meningkat dan menyebar secara signifikan; serta adanya kaitan epidemiologi dengan kejadian di wilayah lain.
Kriteria itu tertera pada pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Baca juga: Tak Jadi Ajukan PSBB, Pemkab Malang Terapkan Village Physical Distancing
Merujuk surat penolakan Kementerian Kesehatan kepada tiga daerah soal PSBB, ada pula kriteria lain yang dipertimbangkan, yakni kesiapan daerah dalam aspek sosial dan ekonomi.
Dalam telekonferensi video dengan Presiden Joko Widodo, 13 April lalu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, menyebut beberapa daerah pemohon tidak memiliki anggaran yang cukup untuk memenuhi biaya operasional selama PSBB.
Walau begitu, persoalan anggaran semestinya tidak menjadi penghalang suatu daerah menerapkan PSBB, kata Sekretaris Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dyah Agustina Waluyo.
Baca juga: Sektor Industri Masih Bisa Beroperasi Saat PSBB di Kota Bandung, asal...
Menurut Dyah, pemerintah pusat maupun swasta dan masyarakat dapat dilibatkan untuk membiayai ongkos sosial yang muncul selama PSBB.
Yang penting, kata dia, mata rantai Covid-19 dapat diputus sesegera mungkin.
"Semakin cepat diterapkan pembatasan, akan lebih baik. Tapi kita memang tidak bisa menutup mata pada aspek lain, seperti ekonomi dan sosial," ujar Dyah.
"Tapi harus terbuka, apakah pembiayaan diserahkan ke pemerintah daerah saja atau bisa melibatkan swasta. Sekarang juga banyak dana yang dikumpulkan masyarakat. Seyogyanya harus dicarikan jalan keluar," tuturnya.
Baca juga: Masyarakat yang Langgar PSBB di Bogor akan Diberi Blangko Teguran hinggga Kurungan Badan
Terus bersiasat mengisolasi kasus agar tidak menyebar, menurut Dyah.
"Jangan karena tidak diperbolehkan PSBB, lalu tidak melakukan itu. Paling tidak sekolah diliburkan dan ada imbauan bekerja dari rumah."
"Jangan menunggu jadi zona merah, sebisa mungkin kasus positif harus diisolasi, strategi penemuan kasus harus betul. Begitu ketemu, isolasi. Jangan tunggu kasusnya banyak," ucap Dyah.
Baca juga: Ridwan Kamil Beberkan Rencana Penghentian Operasional KRL pada 18 April, Tunggu PSBB Tangerang Raya
Meski begitu, tanpa izin PSBB, pemda diminta berhati-hati dalam menanggulangi Covid-19.
Tanpa PSBB, kata Widyawati, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, yang bisa dilakukan paling maksimal hanya memberi anjuran umum.
"Pemerintah daerah kalau mau melakukan pembatasan aktivitas harus mendapat izin PSBB dulu, kalau tidak ya lakukan imbauan pemerintah secara umum."
"Imbauan pemerintah pada umumnya dilakukan saja, seperti physical distancing, gunakan masker dan kalau bisa di rumah saja. Yang umum saja dulu," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.