JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap umat muslim dapat melaksanakan kegiatan beribadah di rumah masing-masing selama bulan Ramadhan.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi persnya di Graha BNPB, Jakarta, Senin (13/4/2020).
"Kita jadikan rumah tangga sebagai pusat kegiatan ibadah Ramadhan bersama keluarga. Kita jadikan rumah sebagai sentrum kegiatan ibadah," ujar Asrorun.
Baca juga: MUI: Wabah Covid-19 Bukan Halangan untuk Beribadah
Menurut Asrorun, ibadah di rumah bisa tetap dilaksanakan dengan maksimal.
Mulai dari ibadah shalat Tarawih, shalat malam, bertadarus Al-Quran, hingga merekatkan hubungan antar-anggota keluarga.
"Ibadah yang dimensi habluminAllah, ibadah Tarawih kita bersama-sama dengan keluarga dengan istri dengan anak-anak, yang pada kondisi tertentu kita alpa dan hilang kesempatan itu," ungkapnya.
Asrorun mengatakan, berdasarkan hadist sahih disebutkan juga bahwa sebaik-baik shalat adalah di rumah.
Oleh karena itu, lanjut Asrorun, bulan suci Ramadhan di tengah pandemi Covid-19 bisa dijadikan salah satu cara untuk menjadikan rumah sebagai pusat kegiatan keagamaan sementara.
"Hikmah Covid-19 menjadikan rumah kita bercahaya dan juga menjadi sentral kegiatan keagamaan," ucap Asrorun.
Baca juga: Kemenag: Shalat Tarawih Selama Ramadhan Digelar di Rumah
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama menerbitkan surat edaran mengenai panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19.
Edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia ini diterbitkan Menteri Agama Fachrul Razi pada Senin (6/4/2020).
"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Fachrul melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.
Baca juga: Wabah Virus Corona, Ini Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri dari Kemenag
Fachrul mengatakan, selain ibadah Ramdhan dan Idul Fitri, surat edaran juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat.
Terdapat 15 poin yang diatur, mulai dari pelaksanaan sahur, tarawih, tadarus, buka puasa, hingga peringatan Nuzulul Qur'an. Seluruh kegiatan ini disarankan untuk diselenggarakan di rumah.
Ada pula panduan mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri, hingga silaturahim keliling atau halal bi halal.
"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," kata Fachrul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.