JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang juga Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, Gugus Tugas Pencegahan dan Percepatan Penanganan Covid-19 BNPP akan bertugas selama tujuh bulan.
"Masa bertugas Gugus tugas ini selama tujuh bulan dan akan berakhir pada bulan Oktober 2020," ujar Tito sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis BNPP kepada wartawan, Kamis (9/4/2020).
Dia melanjutkan, pembentukan gugus tugas ini tertuang dalam Keputusan Kepala BNPP Nomor PWS/81.04/830/IV/2020 yang ditetapkan pada 7 April 2020.
Baca juga: Mendagri Bentuk Gugus Tugas untuk Cegah Penularan Covid-19 di Perbatasan
Menurut Tito, Gugus Tugas Pencegahan dan Percepatan Penanganan Covid-19 BNPP dibagi dalam dua Kelompok Kerja (Pokja).
Pertama, Pokja Pendataan Kebutuhan Kecamatan Lokasi Prioritas (Lokpri) Pengelolaan Perbatasan Negara.
Kedua, Pokja Pendataan Kebutuhan Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
"Masing-masing pokja bertugas menetapkan rencana operasi dan pelaksanaan pokja pendataan kebutuhan kecamatan lokpri pengelolaan perbatasan negara dan PLBN," ujar Tito.
"Lalu, melakukan pengawasan pelaksanaan pokja dan mengerahkan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan pencegahan dan percepatan penanganan Covid-19," tambah dia.
Baca juga: Ribuan Perantau Sumbar Pulang Kampung, Gubernur Minta Perbatasan Darat dan Laut Diperketat
Tito menjelaskan, pokja akan mendata kebutuhan alat pelindung diri (APD) bagi masyarakat, misalnya masker biasa, rubberhand glove tipis, hand sanitizer, vitamin C dan E, sabun mandi, sabun cuci piring, deterjen dan karbol pembersih lantai.
Kemudian, mendata pula APD bagi komunitas masyarakat sekitar, misalnya disinfektan, mobil penyemprot, deterjen, masker gratis, sarung tangan karet dan hand sanitizer di ruang publik.
"Selain itu didata pula alat/pelindung petugas medis di Puskesmas Kecamatan dan PLBN, berupa APD, masker N95, sarung tangan karet untuk examination dan untuk bedah, dan helm plastik pelindung wajah," ungkap Tito.
Data lainnya berkenaan dengan sarana dan peralatan medis lainnya, yakni gedung untuk perawatan khusus Covid-19, tempat tidur pasien, rapid test kit, ventilator, peralatan untuk test lengkap covid-19, klorokuin, obat bius, vitamin C, E dan multivitamin untuk pasien dan petugas medis, peralatan lain untuk perawatan pasien dan perlengkapan pasca wafat.
Sebelumnya, Tito Karnavian mengumumkan pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan BNPP.
Baca juga: Pemkot Bekasi Pantau Pergerakan Warga dan Kendaraan di Wilayah Perbatasan DKI Jakarta
"Gugus Tugas ini dibentuk dalam rangka pencegahan dan percepatan penanganan Covid-19. Di mana diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang wilayahnya berbatasan langsung dengan negara tetangga," ujar Tito.
Menurut Tito, penularan Covid-19 yang cenderung meningkat telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian materi, serta telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan negara termasuk di 7 kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN)
Karenanya, Gugus Tugas Pencegahan dan Percepatan Penanganan Covid-19 BNPP bertugas menetapkan rencana operasi dan melaksanakan pencegahan dan percepatan penanganan dan melakukan pengawasan dan pelaksanaan percepatan penanganan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.