JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri sekaligus Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Tito Karnavian membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Percepatan Penanganan virus corona (Covid-19) di lingkungan BNPP.
"Gugus Tugas ini dibentuk dalam rangka pencegahan dan percepatan penanganan Covid-19 tersebut diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergis antara pemerintah dan pemerintah daerah yang wilayahnya berbatasan langsung dengan negara tetangga," ujar Tito dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4/2020).
Baca juga: UPDATE Covid-19: 240 Kasus Pasien Meninggal, Tersebar di 21 Provinsi
Menurut Tito, penularan Covid-19 yang cenderung meningkat telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian materi.
Selain itu, berimplikasi juga pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan negara, termasuk di 7 kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
Pembentukan gugus tugas ini tertuang dalam Keputusan Kepala BNPP Nomor PWS/81.04/830/IV/2020 yang ditetapkan pada 7 April 2020.
Gugus Tugas Pencegahan dan Percepatan Penanganan Covid-19 BNPP bertugas menetapkan rencana operasi dan melaksanakan pencegahan dan percepatan penanganan dan melakukan pengawasan dan pelaksanaan percepatan penanganan.
"(Juga) mengerahkan sumber daya untuk kegiatan pelaksanaan pencegahan dan percepatan penanganan. Kemudian, melaporkan pelaksanaan penanganan Covid-19 kepada Kepala BNPP dan Gugus Tugas Pencegahan Percepatan Penanganan Covid-19 Tingkat Nasional," kata Tito.
Baca juga: UPDATE: 2.956 Kasus Covid-19 Tersebar di 32 Provinsi, DKI Jakarta Paling Banyak
Lebih lanjut Tito mengungkapkan, Gugus Tugas Pencegahan dan Percepatan Penanganan Covid-19 BNPP dibagi dalam dua Kelompok Kerja (Pokja).
Pertama, Pokja Pendataan Kebutuhan Kecamatan Lokasi Prioritas (Lokpri) Pengelolaan Perbatasan Negara.
Kedua, Pokja Pendataan Kebutuhan Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
"Masing-masing pokja bertugas menetapkan rencana operasi dan pelaksanaan pokja pendataan kebutuhan kecamatan lokpri pengelolaan perbatasan negara dan PLBN," tutur Tito.
"Lalu, melakukan pengawasan pelaksanaan pokja dan mengerahkan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan pencegahan dan percepatan penanganan Covid-19," tambahnya.