Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Setelah 1 April, Biaya Pencatatan Nikah di Luar KUA Bisa Dikembalikan

Kompas.com - 08/04/2020, 20:14 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan calon pengantin yang telah mendaftar pencatatan nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) dan telah membayar tarif sebesar Rp 600.000 setelah 1 April 2020, dapat mengajukan permohonan pembatalan.

Biaya pencatatan nikah dapat dikembalikan dengan mengajukan surat permohonan di situs bimasislam.kemenag.go.id.

"Kalau yang sudah telanjur membayar, padahal dia mendaftarnya setelah 1 April, maka uangnya dapat dikembalikan," kata Fachrul dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Rabu (8/4/2020).

Baca juga: Pencatatan Nikah Hanya di KUA, Layani Calon Pengantin yang Daftar Sebelum 1 April

Ia menjelaskan saat ini pencatatan nikah hanya dilakukan di KUA.

Pencatatan itu diperuntukkan bagi calon pengantin yang mendaftar sebelum 1 April 2020. Itu pun dengan ketentuan ketat mengingat situasi pandemi virus corona saat ini.

"Pembatasan jumlah orang yg mengikuti prosesi akad nikah dalam ruangan prosesi nikah tidak lebih dari 10 orang," ujar Fahcrul.

Selain itu, calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi nikah harus menggunakan masker, cuci tangan dengan sabun, dan memakai hand sanitizer.

Calon pengantin pria dan petugas wali nikah juga diwajibkan memakai sarung tangan saat ijab kabul. Jarak duduk di ruangan pun diatur.

Fachrul mengatakan KUA tidak melayani pencatatan nikah bagi calon pengantin yang mendaftar setelah 1 April.

Namun, calon pengantin tetap dapat mendaftarkan pencatatan nikah secara online. Pelaksanaan pencatatan atau akad nikah dilakukan setelah situasi kondusif.

"Pelaksaan pencatatan nikah setelah tanggal 1 April 2020 ditiadakan. Bagi calon pengantin yang ingin mendaftarkan pencatatan nikah tetap dapat melakukan pendaftaran secara daring," kata dia.

"Akan dilayani setelah selesai masalah wabah Covid-19," imbuh Fachrul.

Baca juga: Kabar Baik, Dua Pasien Covid-19 di Kalsel Sembuh

Selain itu, berbagai layanan bimbingan keagamaan di KUA kecamatan juga ditiadakan.

Hal itu dilakukan untuk mengurangi potensi kontak jarak dekat dan kerumunan.

"Layanan di KUA kecamatan seperti bimbingan perkawinan bagi catin, konsultasi perkawinan, bimbingan manasik, dan bimbingan keagamaan lainnya yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat serta menciptakan kerumunan ditiadakan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com