Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencatatan Nikah Hanya di KUA, Layani Calon Pengantin yang Daftar Sebelum 1 April

Kompas.com - 08/04/2020, 19:54 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, pencatatan nikah hanya dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Pencatatan itu pun diperuntukkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sebelum 1 April 2020

Mengingat situasi pandemi virus corona saat ini, diberlakukan ketentuan ketat dalam pencatatan nikah di KUA.

"Pembatasan jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam ruangan prosesi nikah tidak lebih dari sepuluh orang," kata Fachrul dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Rabu (8/4/2020).

Baca juga: Daftar Sebelum April 2020, 126 Pasangan Calon Pengantin di Tangsel Boleh Menikah di KUA

Selain itu, calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi nikah harus menggunakan masker, cuci tangan dengan sabun, dan memakai hand sanitizer.

Calon pengantin pria dan petugas wali nikah juga diwajibkan memakai sarung tangan saat ijab kabul. Jarak duduk di ruangan pun diatur.

Fachrul mengatakan, KUA tidak melayani pencatatan nikah bagi calon pengantin yang mendaftar setelah 1 April.

Namun, calon pengantin tetap dapat mendaftarkan pencatatan nikah secara online. Pelaksanaan pencatatan atau akad nikah dilakukan setelah situasi kondusif.

"Pelaksaan pencatatan nikah setelah tanggal 1 April 2020 ditiadakan. Bagi calon pengantin yang ingin mendaftarkan pencatatan nikah tetap dapat melakukan pendaftaran secara daring," ujar dia. 

"Akan dilayani setelah selesai masalah wabah Covid-19," ucap Fachrul.

Baca juga: Sejak Awal April, KUA Tangsel Batasi Jadwal Pernikahan untuk Cegah Penularan Covid-19

Ia menyatakan, calon pengantin yang telah mendaftarkan pencatatan nikah di luar KUA dan telah membayar tarif sebesar Rp 600.000 setelah 1 April dapat mengajukan permohonan pembatalan.

Biaya pencatatan nikah dapat dikembalikan dengan mengajukan surat permohonan di situs bimasislam.kemenag.go.id.

"Kalau yang sudah telanjur membayar, padahal dia mendaftarnya setelah 1 April, maka uangnya dapat dikembalikan," ucap dia. 

Selain itu, berbagai layanan bimbingan keagamaan di KUA kecamatan juga ditiadakan.

Baca juga: Daftar Sebelum April 2020, 126 Pasangan Calon Pengantin di Tangsel Boleh Menikah di KUA

Hal itu dilakukan untuk mengurangi potensi kontak jarak dekat dan kerumunan.

"Layanan di KUA kecamatan seperti bimbingan perkawinan bagi catin (calon pengantin), konsultasi perkawinan, bimbingan manasik, dan bimbingan keagamaan lainnya yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat serta menciptakan kerumunan ditiadakan," kata Fachrul. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com