JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, pencatatan nikah hanya dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Pencatatan itu pun diperuntukkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sebelum 1 April 2020
Mengingat situasi pandemi virus corona saat ini, diberlakukan ketentuan ketat dalam pencatatan nikah di KUA.
"Pembatasan jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam ruangan prosesi nikah tidak lebih dari sepuluh orang," kata Fachrul dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Rabu (8/4/2020).
Baca juga: Daftar Sebelum April 2020, 126 Pasangan Calon Pengantin di Tangsel Boleh Menikah di KUA
Selain itu, calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi nikah harus menggunakan masker, cuci tangan dengan sabun, dan memakai hand sanitizer.
Calon pengantin pria dan petugas wali nikah juga diwajibkan memakai sarung tangan saat ijab kabul. Jarak duduk di ruangan pun diatur.
Fachrul mengatakan, KUA tidak melayani pencatatan nikah bagi calon pengantin yang mendaftar setelah 1 April.
Namun, calon pengantin tetap dapat mendaftarkan pencatatan nikah secara online. Pelaksanaan pencatatan atau akad nikah dilakukan setelah situasi kondusif.
"Pelaksaan pencatatan nikah setelah tanggal 1 April 2020 ditiadakan. Bagi calon pengantin yang ingin mendaftarkan pencatatan nikah tetap dapat melakukan pendaftaran secara daring," ujar dia.
"Akan dilayani setelah selesai masalah wabah Covid-19," ucap Fachrul.
Baca juga: Sejak Awal April, KUA Tangsel Batasi Jadwal Pernikahan untuk Cegah Penularan Covid-19
Ia menyatakan, calon pengantin yang telah mendaftarkan pencatatan nikah di luar KUA dan telah membayar tarif sebesar Rp 600.000 setelah 1 April dapat mengajukan permohonan pembatalan.
Biaya pencatatan nikah dapat dikembalikan dengan mengajukan surat permohonan di situs bimasislam.kemenag.go.id.
"Kalau yang sudah telanjur membayar, padahal dia mendaftarnya setelah 1 April, maka uangnya dapat dikembalikan," ucap dia.
Selain itu, berbagai layanan bimbingan keagamaan di KUA kecamatan juga ditiadakan.
Baca juga: Daftar Sebelum April 2020, 126 Pasangan Calon Pengantin di Tangsel Boleh Menikah di KUA
Hal itu dilakukan untuk mengurangi potensi kontak jarak dekat dan kerumunan.
"Layanan di KUA kecamatan seperti bimbingan perkawinan bagi catin (calon pengantin), konsultasi perkawinan, bimbingan manasik, dan bimbingan keagamaan lainnya yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat serta menciptakan kerumunan ditiadakan," kata Fachrul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.