Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Karantina Wilayah, Yusril Nilai Pemerintah Khawatir Tak Mampu Penuhi Kebutuhan Warga

Kompas.com - 02/04/2020, 11:00 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa pemerintah tak mengambil opsi karantina wilayah sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan untuk mengatasi Covid-19 karena khawatir tak mampu menanggung kebutuhan masyarakat selama proses karantina berlangsung.

Ia juga menduga saat ini pemerintah tidak memilih menerapkan karantina wilayah karena khawatir dengan masalah ekonomi.

Menurut Yusril, karantina wilayah hampir sama dengan lockdown yang dikenal di negara-negara lain seperti Malaysia dan Filipina. 

Definisinya yakni suatu daerah atau suatu kota dinyatakan tertutup sehingga orang tidak diizinkan keluar atau masuk ke daerah atau kota itu.

Baca juga: Wapres: Ada Kemungkinan Karantina Wilayah Terbatas Berbasis Kelurahan

Dengan demikian, sesuai undang-undang, kewajiban menyediakan kebutuhan dasar masyarakat, seperti sembako, listrik, dan air bersih di daerah yang dikenakan karantina wilayah itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

"Bayangkan jika Jakarta saja dikenakan karantina wilayah maka pemerintah pusat harus menyediakan sembako buat sekitar 14 juta orang, entah untuk berapa lama," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Rabu (1/4/2020) malam.

Yusril menilai bahwa karantina yang dilakukan tanpa persiapan memang bisa berdampak negatif terhadap masyarakat. Dia kemudian mencontohkan India.

"Bisa-bisa kita seperti India. Lockdown yang dilakukan tanpa persiapan matang, bisa membuat rakyat kalang-kabut dan akhirnya kelaparan," kata dia.

Baca juga: Jokowi Akhirnya Blak-blakan soal Alasan Tak Mau Lockdown...

Namun, menurut dia, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dipilih pemerintah untuk mengatasi penyebaran wabah Covid-19 juga berpotensi gagal lantaran ada hal yang tak bisa dioperasionalkan pemerintah daerah dalam prosesnya.

Ia menilai, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 tak menjelaskan secara rinci bagaimana pemda membatasi arus keluar-masuk orang dan barang sebagai salah satu bentuk PSBB.

Sebab, menurut Yusril, suatu daerah tidak berwenang membuat aturan yang menjangkau daerah lain di luar yurisdiksinya.

Baca juga: Menurut Yasonna, Ini Alasan Pemerintah Tak Pilih Opsi Lockdown Atasi Corona

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com