Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Covid-19 di DKI Diprediksi Tembus 9.000 Kasus, Jubir Pemerintah Ingatkan soal Physical Distancing

Kompas.com - 31/03/2020, 17:41 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto mengatakan, potensi warga DKI Jakarta positif terjangkit virus corona mencapai 9.430 orang bisa saja benar terwujud.

Menurut dia, selama masih ada orang yang enggan mengikuti anjuran physical distancing, maka potensi penularan akan tetap ada.

"Selama orang enggak mau physical distancing ya tetep aja. Artinya bagi kita perkiran angka itu adalah sebagai perumus kebijakan untuk physical distancing bukan untuk hitung-itungan," kata Yuri pada Kompas.com, Selasa (31/3/2020).

Hal itu dikatakan Yuri menanggapi hitungan Dinas Pertanaman dan Hutan DKI Jakarta yang menyebutkan, pasien positif Covid-19 diprediksi bisa mencapai angka 9.340.

Baca juga: Lebih Besar dari Angka Kematian Nasional, 283 Jenazah di DKI Dimakamkan dengan Protokol Covid-19

Itu berdasarkan case fatality rate tiga persen dari penghitungan jumlah warga yang meninggal dan dikuburkan dengan tata cara penanganan jenazah terjangkit Covid-19 sebesar 283 orang.

Yuri menjelaskan, selama masih ada penularan berarti ada sumber penularan, orang yang dekat dengan sumber juga berpotensi terjangkit Covid-19.

Oleh karena itu, ia tidak menutup kemungkinan penghitungan DKI Jakarta akan terealisasi nantinya.

"Kalau enggak ada sumber kan enggak mungkin ada penularan kalau itu ada sumber berarti ada yang kontak dekat dengan sumber kan supaya ketularan," ungkapnya.

Baca juga: 17.534 Warga Jakarta Jalani Rapid Test, 282 Orang Dinyatakan Positif Covid-19

Sebelumnya, Pemerintah Daerah DKI Jakarta merilis jumlah pemulasaran dan pemakaman jenazah akibat penyakit menular dengan tata pengurusan jenazah yang meninggal dengan menggunakan protokol penanganan Covid-19.

Berdasarkan data Dinas Pertanaman dan Hutan Kota Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ada 283 orang yang dimakamkan dengan menggunakan protokol Covid-19.

Angka yang disampaikan itu memang terlibat lebih besar dibandingkan data pasien positif Covid-19 meninggal dunia milik pemerintah, yakni 122 orang.

Berdasarkan data pemerintah hingga Senin (30/3/2020) pukul 12.00 WIB, tercatat total ada 74 pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Emosi Anies saat Singgung 283 Warga Jakarta Dikubur | Pesan Dokter Tirta untuk Netizen

Pemprov DKI Jakarta mengungkapkan alasan mengapa angka jenazah yang dikuburkan dengan tata cara penanganan jenazah terjangkit Covid-19 berbeda dengan data pasien meninggal dunia milik pemerintah pusat.

Alasan tersebut masih tertuang dalam data Dinas Pertanaman dan Hutan DKI Jakarta tentang jumlah pemulasaran dan pemakaman jenazah akibat penyakit menular dengan tata pengurusan jenazah yang meninggal akibat Covid-19.

Dari data tersebut tertulis jumlah orang yang meninggal akibat Covid-19 DKI lebih besar disebabkan dua hal.

Pertama, karena orang yang meninggal tersebut belum sempat dilakukan tes Covid-19. Kedua, orang itu sudah dites tetapi meninggal sebelum hasilnya definitifnya keluar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com