JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kebijakan relaksasi kredit yang diumumkan Presiden Joko Widodo memiliki syarat dan ketentuan berlaku.
Relaksasi ini hanya untuk masyarakat yang ekonominya terdampak Covid-19 sehingga tak mampu lagi membayar hutang.
Masyarakat pun diimbau tak menyalahgunakan kebijakan relaksasi kredit ini.
"Jadi relaksasi ini bukan untuk semua debitur," kata Juru Bicara OJK Sekar Djarot kepada Kompas.com, Sabtu (28/3/2020).
Baca juga: Pengemudi Ojek Online Masih Didatangi Debt Collector, OJK Akui Sedang Susun Aturan
"Jangan debitur yang mampu membayar jadi tidak mau bayar hutang. Ataupun debitur yang sudah macet sebelum Covid-19 kemudian semakin menghindari kewajibannya," sambung dia.
Hal ini disampaikan Sekar menjawab pertanyaan Kompas.com terkait pengemudi ojek online yang masih ditagih cicilan kendaraannya oleh debt collector.
Padahal, Presiden Jokowi sebelumnya sudah mengumumkan kebijakan penangguhan cicilan kendaraan selama setahun bagi pengemudi ojek, taksi atau pun nelayan sebagai dampak Covid-19.
Baca juga: Cerita Pengemudi Ojek Online: Tunjukkan Video Jokowi tapi Tetap Ditagih Debt Collector
Sekar menegaskan, pihak bank atau leasing berhak menentukan debitur yang layak menerima penangguhan cicilan ini dan mana yang tidak.
"Sangat ditentukan oleh kebijakan masing-masing bank, tergantung pada asesmen terhadap profil dan kapasitas membayar debiturnya," kata dia.
Sekar pun meminta masyarakat tenang dan tidak perlu berbondong-bondong datang ke bank leasing saat masa social & physical distancing ini.
Menurut dia, Bank Leasing akan memberitahu tata cara pengajuan relaksasi cucilan melalui telepon, whatsapp, email, siaran pers atau website resmi.
Baca juga: Virus Corona di Indonesia Tak Mengenal Profesi, Pilot, Dokter, hingga Ojek Online Bisa Terinfeksi
Masyarakat juga diminta menghubungi bank atau leasing melalui kanal komunikasi tersebut.
"Karena kesehatan jauh lebih penting, untuk menjaga kesehatan bersama dan mencegah penyebaran Covid-19," katanya.
Penangguhan cicilan kendaraan selama setahun bagi ojek, sopir taksi dan nelayan diumumkan Presiden Jokowi pada Selasa (24/3/2020) lalu.
Jokowi pun mengingatkan bank atau pun industri keuangan non bank untuk tidak mengejar cicilan para ojek, supir taksi dan nelayan selama setahun ke depan.
Baca juga: Jokowi: Dilarang Kejar Cicilan Ojek dan Sopir Taksi, apalagi Pakai Debt Collector