JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akan mempercepat penyaluran Kartu Prakerja di tengah wabah Covid-19.
Rencananya, penerima akan mendapat Rp 1 juta setiap bulannya selama 3-4 bulan.
Jokowi mengatakan, upaya itu ia lakukan untuk mengantisipasi para pekerja yang terkena PHK dan bagi para pekerja harian yang penghasilannya terdampak wabah Covid-19.
"Untuk mengantisipasi para pekerja yang terkena PHK, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, para pengusaha mikro yang kehilangan pasar dan omset agar dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas SDMnya," ujar Jokowi melalui siaran konferensi video di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Baca juga: Jokowi: Dilarang Kejar Cicilan Ojek dan Sopir Taksi, apalagi Pakai Debt Collector
"Alokasi anggaran yang disediakan di dalam Kartu Prakerja ini sebesar Rp 10 triliun sehingga nanti setiap peserta Kartu Prakerja akan diberikan honor insentif Rp 1 juta per bulan selama 3 sampai 4 bulan," ucap Jokowi.
Kepala Negara sebelumnya meminta pemerintah daerah mengalihkan anggaran yang tidak penting di APBD untuk penanganan virus corona (Covid-19).
Jokowi pun mengatakan kepada para gubernur bahwa ia telah membuat dasar hukum untuk melakukan pengalihan anggaran ini, yakni dengan menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020.
"Landasan hukumnya sudah jelas," ucap Jokowi.
Ia kembali mengingatkan kepada para gubernur bahwa penanganan corona bukan hanya terkait kesehatan masyarakat, melainkan juga penanganan dampak ekonomi melalui bantuan-bantuan sosial.
Baca juga: Jokowi Minta BPJS Kesehatan Percepat Pembiayaan Pengobatan Covid-19
Ia meminta kepala daerah memperhatikan nasib rakyatnya yang terdampak dengan kebijakan physical distancing akibat pandemi Covid-19 ini.
"Tolong dilihat betul keadaan para buruh, terutama para pekerja harian, para petani, para nelayan dan juga ini yang terkena dampak terlebih dulu para pelaku usaha usaha mikro, usaha kecil, agar kita usahakan agar daya belinya tetap terjaga dan bisa tetap beraktivitas dalam berproduksi," kata Presiden Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.