JAKARTA, KOMPAS.com - Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Malaysia, menghentikan sementara seluruh pelayanan kekonsuleran menyusul keputusan Pemerintah Malaysia menerapkan kebijakan lockdown.
Penghentian ini bersifat sementara hingga 31 Maret 2020 atau ada kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Malaysia.
"Operasional pelayanan KBRI Kuala Lumpur akan dimulai kembali tanggal 1 April 2020, dengan mempertimbangkan kebijakan terbaru Pemerintah Malaysia," demikian bunyi keterangan KBRI Kuala Lumpur, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (19/3/2020).
Langkah penghentian kegiatan pelayanan ini merupakan bentuk dukungan kepada Pemerintah Malaysia dalam mengatasi penyebaran virus corona di Negeri Jiran itu.
Baca juga: Dokter di Malaysia: Saya Kerja untuk Anda, Anda Duduk Rumah untuk Saya
Di samping juga untuk memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang berada di sana.
KBRI pun mengimbau agar seluruh WNI yang berada di Malaysia dapat menjaga diri serta tidak mengadakan dan menghadiri acara perhimpunan massal.
"Menjauhi keramaian serta mengikuti pengumuman dari Kementerian Kesehatan Malaysia dan KBRI Kuala Lumpur," imbuh keterangan itu.
Dilansir dari data penyebaran Covid-19 yang dikeluarkan Johns Hopkins University, jumlah kasus corona yang positif di Malaysia mencapai 790 kasus.
Bahkan, pada Minggu (15/3/2020), otoritas kesehatan Malaysia merilis hingga 150 kasus baru.
Baca juga: Negara-Negara yang Konfirmasi Kasus Baru Virus Corona dari Tabligh Akbar di Malaysia
Dari jumlah tersebut, tiga orang diketahui merupakan WNI, yang sebelumnya sempat mengikuti kegiatan tabligh akbar di sana.
Saat ini, ketiganya tengah menjalani perawatan di rumah sakit di Malaysia.
"Betul (tiga WNI positif yang mengikuti acara tablig akbar positif terjangkit virus corona)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah ketika dihubungi Kompas.com, Senin (16/3/2020).
"Ketiganya dirawat di rumah sakit di Malaysia," ujar dia.
Pemerintah Malaysia sendiri telah memulai kebijakan lockdown tersebut sejak Rabu (18/3/2020). Hal ini sesuai dengan Nota Kementerian Luar Negeri Malaysia tentang Perintah Kawalan Pergerakan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.