Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III Minta Pemerintah Pertegas Larangan Masuk Sementara bagi WNA

Kompas.com - 18/03/2020, 17:38 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap meminta pemerintah mempertegas kebijakan larangan masuk sementara bagi warga negara asing (WNA), khususnya dari negara-negara terpapar virus corona.

Desakan ini merespons kedatangan 49 TKA asal China di Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (15/3/2020).

"Saya mendorong pemerintah untuk membuat sebuah policy yang tegas. Misalnya, sesegera mungkin tetapkan larangan masuk dan keluar dari tempat tujuan tertentu yang menjadi asal-muasal virus, China misalnya," kata Mulfachri saat dihubungi wartawan, Rabu (18/3/2020).

Baca juga: Duduk Perkara soal 49 TKA China yang Tiba di Kendari, Bukan Perpanjangan Visa Kerja, Kapolda Sultra Minta Maaf

Menurutnya, Indonesia tidak bisa menganggap enteng penanganan dan pencegahan virus corona yang saat ini mewabah.

Mulfachri mencontohkan China yang memutuskan mengunci wilayahnya (lockdown) demi mencegah penyebaran virus corona lebih luas.

"Mereka juga sudah proses isolasi, lockdown terlebih dahulu, dan recover. Kalau mereka begitu, kita harus lebih keras dong. Ini harus segera diputuskan," ujarnya.

Baca juga: Minta Maaf soal 49 TKA China, Ini Penjelasan Kapolda Sultra

Ia berharap Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang diketuai Kepala BNPB Doni Monardo segera mengambil sikap terhadap isu ini.

Mulfachri mengatakan pemerintah mesti 'satu suara' dalam pengambilan kebijakan penanganan virus corona.

"Saya sambut keputusan tunjuk Doni BNPB sebagai pimpinan gugus tugas, tapi saya juga menanti policy-nya," kata Mulfachri.

Baca juga: Gubernur Sultra Perintahkan Karantina 49 TKA China di Kendari

Diberitakan, 49 TKA asal China tiba di Bandara Haluoleo Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (15/3/2020).

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara Sofyan, mengatakan para TKA itu sudah mengantongi sertifikat kesehatan dari pemerintah Thailand. Surat tersebut jadi dasar para warga asing itu diperbolehkan masuk ke Indonesia.

Sofyan mengakui, 49 TKA asal China tersebut belum menjalani proses karantina di Indonesia. Mereka hanya mendapatkan kartu kewaspadaan kesehatan dari KKP Bandara Soekarno-Hatta.

Padahal, saat ini, berdasarkan Peraturan Menkumham 7/2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Mencegah Masuknya Virus Corona, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi WNA yang masuk ke Indonesia. Salah satunya, wajib mengikuti proses karantina selama 14 hari di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com