Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/03/2020, 15:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun selama enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan subsider enam bulan penjara.

Jaksa menilai Nurdin terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepulauan Riau (Kepri).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurdin Basirun berupa pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda Rp 250 juta subsider enam bulan," kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020).

Baca juga: Saksi Keluarkan Uang dengan Total Rp 110 Juta untuk Dukung Kegiatan Nurdin Basirun

Hal-hal yang memberatkan Nurdin, menurut Jaksa, perbuatannya sebagai seorang penyelenggara negara telah bertentangan dengan spirit bangsa dan negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi serta mencederai harapan dan kepercayaan masyarakat.

Sedangkan yang meringankan adalah belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

Dalam perkara ini, Nurdin Basirun didakwa menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura secara bertahap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.

Baca juga: Cerita Saksi Ketika Bawa Uang Rp 30 Juta dan Durian saat OTT Nurdin Basirun

Suap itu diberikan pengusaha Kock Meng bersama-sama temannya bernama Johanes Kodrat dan Abu Bakar.

Uang itu diberikan melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.

Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019 selama masa jabatannya.

Baca juga: Saksi Akui Sediakan Uang Sekitar Rp 55 Juta untuk Dukung Kegiatan Nurdin Basirun

Menurut jaksa, sumber gratifikasi itu berasal dari pemberian sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi.

Jaksa juga menyebutkan penerimaan gratifikasi itu juga berasal dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kepri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jokowi soal Cawe-cawe: Ini Kewajiban dan Tanggung Jawab Moral sebagai Presiden

Jokowi soal Cawe-cawe: Ini Kewajiban dan Tanggung Jawab Moral sebagai Presiden

Nasional
LSI Denny JA: Kalau Gagal Jadi Capres, Anies Bisa Maju di Pilkada DKI

LSI Denny JA: Kalau Gagal Jadi Capres, Anies Bisa Maju di Pilkada DKI

Nasional
Dubes China dan CCDI Datangi Gedung KPK, Bahas Pemberantasan Korupsi

Dubes China dan CCDI Datangi Gedung KPK, Bahas Pemberantasan Korupsi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Minta BUMN dan Swasta Ikut Danai Penyediaan Air Bersih

Wapres Ma'ruf Amin Minta BUMN dan Swasta Ikut Danai Penyediaan Air Bersih

Nasional
Tetap Bakal Cawe-cawe meski Dikritik, Jokowi: Masak Ada Riak-riak Membahayakan, Saya Diam

Tetap Bakal Cawe-cawe meski Dikritik, Jokowi: Masak Ada Riak-riak Membahayakan, Saya Diam

Nasional
Megawati: Saya Bangga dan Berterima Kasih karena Pak Jokowi Saya Undang dan Hadir

Megawati: Saya Bangga dan Berterima Kasih karena Pak Jokowi Saya Undang dan Hadir

Nasional
Pesan Jokowi ke Ganjar: Yang Penting Nyali, Berani Nomor Satu

Pesan Jokowi ke Ganjar: Yang Penting Nyali, Berani Nomor Satu

Nasional
Jokowi Bakal Panggil Prabowo, Minta Penjelasan soal Proposal Perdamaian Ukraina-Rusia

Jokowi Bakal Panggil Prabowo, Minta Penjelasan soal Proposal Perdamaian Ukraina-Rusia

Nasional
Megawati Bantah Tekan Jokowi soal Pilpres 2024: Nanti Ngamuk ke Saya

Megawati Bantah Tekan Jokowi soal Pilpres 2024: Nanti Ngamuk ke Saya

Nasional
Momen Hangat Jokowi Gandeng Mega Turun Panggung Usai Foto Bersama di Rakernas PDI-P 2023

Momen Hangat Jokowi Gandeng Mega Turun Panggung Usai Foto Bersama di Rakernas PDI-P 2023

Nasional
Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Unggul di 5 Teritori, Ganjar 1 Teritori

Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Unggul di 5 Teritori, Ganjar 1 Teritori

Nasional
KPK Panggil Ayah Menpora, Arie Prabowo Ariotedjo Terkait Dugaan Korupsi di PT Antam

KPK Panggil Ayah Menpora, Arie Prabowo Ariotedjo Terkait Dugaan Korupsi di PT Antam

Nasional
Kompak, Megawati Salam Metal di Tengah Jokowi dan Ganjar

Kompak, Megawati Salam Metal di Tengah Jokowi dan Ganjar

Nasional
Terdakwa Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Terdakwa Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Nasional
Gerindra Siap Dukung Kaesang Jadi Wali Kota Depok, Anggap Kabar Gembira

Gerindra Siap Dukung Kaesang Jadi Wali Kota Depok, Anggap Kabar Gembira

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com