JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo menjelaskan alasan pemerintah melakukan perpanjangan masa darurat bencana akibat virus corona.
Salah satunya, agar pemerintah daerah juga segera menetapkan status yang sama.
"Jadi diperpanjang lagi supaya lebih fleksibel. Sebab kami menunggu daerah-daerah yang mengeluarkan penetapan keadaan darurat," ujar Agus dalam konferensi pers di Graha BNPB, Selasa (17/3/2020).
Baca juga: Masa Darurat Bencana akibat Virus Corona Diperpanjang hingga 29 Mei
Menurut Agus, seperti yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo, kepala daerah diminta untuk menentukan dua status keadaan darurat, yakni status siaga darurat dan tanggap darurat.
Untuk status siaga darurat, kata dia, bisa diterapkan bagi daerah yang belum ada kasus penularan.
"Kemudian yang tanggap darurat diperuntukkan bagi daerah dengan banyak kasus penularan seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat," ungkap Agus.
Baca juga: BNPB: Status Darurat Bencana akibat Virus Corona Sudah Ditetapkan sejak Januari
Namun, menurut dia, penetapan status oleh daerah harus melalui konsultasi dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Coron, Doni Monardo.
"Nanti ada tim yang bisa jawab pertanyaan masyarakat.
Kemudian, jika daerah sudah tetapkan status keadaan darurat maka status yang dikeluarkan BNPB bisa tidak lagi berlaku," jelasnya.
Baca juga: Jokowi Larang Pemerintah Daerah Lakukan Lockdown Terkait Covid-19
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas BNPB Rita Rosita membenarkan adanya perpanjangan status darurat bencana akibat virus corona hingga 29 Mei 2020.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13A yang ditandatangani oleh Doni Monardo selaku Kepala BNPB.
Berdasarkan dokumen surat yang telah dikonfirmasi tersebut, ada empat poin keputusan Kepala BNPB soal perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Baca juga: Jumlah Bertambah 38, Total Pasien Positif Virus Corona Kini 172 Kasus
Pertama, menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Ketiga, segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB.
Keempat, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Baca juga: Dari Total 172 Kasus Corona, 9 Pasien Dinyatakan Sembuh
Surat tersebut ditetapkan pada 29 Februari 2020.
Sejauh ini, pemerintah telah mengumumkan ada 172 pasien yang terkonfirmasi mengidap virus corona atau Covid-19.
Ancaman penyebaran virus corona atau penyakit Covid-19 di Indonesia mulai terasa sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa ada dua orang yang positif terpapar pada 2 Maret 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.