Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Penyebaran Covid-19, PPATK Terapkan Kerja dari Rumah

Kompas.com - 17/03/2020, 10:57 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai menyesuaikan sistem kerja dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan pegawai PPATK.

Meski demikian, PPATK tetap akan memastikan sejumlah tugasnya berjalan untuk mengawasi proses bisnis anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT).

"Penyesuaian sistem kerja ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan dan keselamatan bagi seluruh elemen di PPATK serta pihak terkait terhadap kemungkinan terjadinya penyebaran COVID-19, khususnya di lingkungan PPATK," ujar Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae dikutip dari siaran pers-nya, Selasa (17/3/2020).

Baca juga: Covid-19 Mewabah, DPR Diminta Tunda Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang

Dian mengatakan, penyesuaian tersebut dilakukan berupa kerja dari rumah atau tempat tinggal (Work From Home/WFH).

Adapun pelaksanaan WFH di lingkungan PPATK dimulai pada 16-31 Maret 2020.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease-19 (COVID-19) di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

"Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif bagi Pejabat Administrator, Pejabat Fungsional, Pejabat Pengawas, pelaksana dan pegawai kontrak untuk menerapkan pola WFH ini," terang Dian.

Baca juga: Curahan Hati Tiga Pasien yang Sembuh dari Covid-19, Beban Psikis dan Harapan Baru...

Ketentuan WFH tersebut juga berlaku bagi pemberi jasa pengamanan, pengemudi, pramubakti, ajudan, dan protokol baik secara keseluruhan maupun bergantian.

Diterapkannya pola WFH ini telah mempertimbangkan jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, peta sebaran Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun daerah, domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai dan keluarga pegawai.

Selain itu juga terkait riwayat perjalanan luar negeri pegawai selama 14 hari terakhir, hingga riwayat interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi Covid-19 dalam 14 hari terakhir.

“Pertimbangan lainnya adalah transportasi publik yang digunakan dan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi,” kata dia.

Baca juga: Kemenlu: 3 WNI yang Terjangkit Covid-19 Usai Hadiri Tablig Akbar di Malaysia Dirawat di Rumah Sakit

Dian menegaskan, melalui surat edaran tersebut seluruh jajaran PPATK yang mendapat penugasan WFH harus berada di tempat tinggalnya masing-masing.

Namun apabila mereka mendapat kepentingan mendesak, seperti memenuhi kebutuhan kesehatan atau keselamatan, maka pegawai tersebut harus melapor kepada atasan langsungnya.

“Pegawai yang mendapat penugasan WFH juga harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja yang disepakati dengan atasan langsung, serta melaporkan hasil kerjanya secara periodik," lanjut dia.

Baca juga: Rencana Pemerintah Ubah Skema Isolasi Pasien Covid-19...

Selain itu, PPATK juga telah membentuk Emergency Response Team (ERT) serta menunda atau membatalkan seluruh rencana perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri, pendidikan dan pelatihan kepada pihak internal maupun eksternal PPATK, pemenuhan permohonan narasumber, dan pelaksanaan rapat konsinyering.

Termasuk penyelenggaraan rapat dengan pihak lain pun dilakukan sangat selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensinya dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com