Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Usul BPJS Kesehatan Batasi Pemanfaatan untuk Penyakit Katastropik

Kompas.com - 13/03/2020, 21:56 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan BPJS Kesehatan untuk membatasi pemberian manfaat bagi pasien-pasien penyakit katastropik yaitu penyakit yang disebabkan gaya hidup tidak sehat.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, klaim untuk penyakit katastropik pada 2018 lalu adalah 30 persen dari total klaim BPJS Kesehatan atau setara Rp 28 triliun.

"Kita usulkan ada opsi pembatasan manfaat untuk penyakit katastropik, jadi penyakit katastropik itu lenyakit yang muncul akibat gaya hidup, lemak lantas manis-manis, jarang olahraga," kata Pahala dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/3/2020).

Baca juga: Putusan MA soal BPJS Kesehatan: Batal Naik 100 Persen hingga Tak Atur Skema Refund

Pahala menuturkan, lima penyakit katastropik itu adalah jantung, diabetes, kanker, stroke, dan gagal ginjal.

Menurut Pahala, pembatasan pemberian manfaat itu dapat diterapkan kepada orang-orang yang mempunyai gaya hidup tidak sehat.

"Tidak boleh misalnya, dengan segala hormat kepada para perokok, kanker paru dia ngerokok atau enggak, tetap saja di-cover. Padahal harusnya ada pembatasan manfaat, kalau dia merokok harusnya tertentu saja," kata Pahala.

Pahala menambahkan, penyakit-penyakit katastropik itu juga lebih banyak menyerang masyarakat kelompok menengah ke atas akibat gaya hidup tak sehat.

"Jadi kasihan juga yang PBI, yang penerima bantuan iuran, yang orang-orang tergolong miskin, 99 juta orang bayar tapi yang menikmati yang gaya hidup," ujar Pahala.

Di samping itu, KPK juga mendorong pengimplementasian Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 yang mengatur soal sistem co-payment bagi peserta BPJS Kesehatan.

Pahala mengatakan, permenkes itu mengatur peserta BPJS Kesehatan Kelas I dan II harus membayar 10 persen biaya yang diklaim BPJS Kesehatan.

"Klaimnya yang mampu ini ada sekitar Rp 22 triliun di tahun 2018. Kita bayangkan kalau co-payment ini kita jalankan, maka sebenarnya ada Rp 2,2 triliun didapat oleh BPJS dalam bentuk oengurangan klaim," kata Pahala.

Dua usulan tersebut merupakan bagian dari enam rekomendasi yang disampaikan KPK untuk menekan pengeluaran BPJS Kesehatan.

Rekomendasi lainnya adalah mendorong Kemenkes mempercepat penyusunan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran untuk mencegah unnecessary treatment yang dapat meningkatkan pengeluaran.

Baca juga: Kajian KPK: Pengeluaran BPJS Kesehatan Dapat Ditekan hingga Rp 12,2 Triliun

Kemudian, mengakselerasi Coordination of Benefit dengan asuransi kesehatan swasta, mengevaluasi penetapan kelas rumah sakit, serta menindaklanjuti verifikasi lapangan untuk mengatasi fraud.

Pahala mengatakan, jika rekomendasi itu dijalankan maka BPJS Kesehatan dapat menghemat pengeluaran mencapai Rp 12,2 triliun tanpa harus menaikkan iuran.

"Jadi kalau dari penerimaan dikerjakan, tunggakan dikejar, dan dari ini spesifik untuk enam rekomendasi kita, rasanya defisit itu bukan hal yang harus ditutup dengan hanya kenaikan iuran," kata Pahala.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com