JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih menyarankan agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerapkan sistem voting elektronik atau e-voting dalam pemilihan rektor di univeritas.
Sistem ini diyakini dapat meningkatkan transparansi.
Sebab, sebagaimana temuan Ombudsman, Kemendikbud menjadi lembaga yang paling banyak tak menjalankan rekomendasi Ombudsman khususnya terkait mekanisme pemilihan rektor.
"Nadiem (Nadiem Makarim, Mendikbud) ini kan orang yang punya pengalaman dengan aspek transparansi dengan sistem IT ya. Mungkin bagus kalau diterapkan dengan model-model e-voting gitu," kata Alamsyah di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (3/3/2020).
Baca juga: Ombudsman: Kemendikbud Paling Sering Tak Jalankan Rekomendasi, Terutama soal Pemilihan Rektor
Alamsyah menilai, saat ini sudah tidak relevan lagi untuk menggunakan cara-cara lama dalam pemilihan rektor universitas.
Cara-cara lama yang dimaksud adalah yang tidak transparan dan tak akuntabel. Termasuk, cara-cara yang melibatkan "orang dalam".
Alamsyah menyebut, seharusnya mereka yang menjadi kandidat rektor selama tahapan pemilihan tidak boleh berkomunikasi dengan pejabat-pejabat yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.
"Baiknya begitu sudah masuk orang dalam proses pemilihan rektor, maka tidak boleh berkomunikasi apapun dengan pihak kementerian, maupun pihak-pihak yang bisa ikut menentukan," ujar Alamsyah.
Baca juga: Soal Corona, Ombudsman: Terlalu Banyak Informasi, Pemerintah Tak Beri Kejelasan
"Misalnya menteri kan punya kuota suara itu, dirjen-dirjen, sekjen, irjen, itu baiknya harus putus komunikasi dengan para kandidat rektor," lanjutnya.
Ombudsman RI menerbitkan 34 rekomendasi pada sejumlah kementerian/lembaga selama 2014 hingga 2018.
Dari jumlah tersebut, tidak seluruh rekomendasi dilaksanakan oleh kementerian/lembaga.
Padahal, Ombudsman menilai, rekomendasi dari pihaknya wajib untuk dijalankan.
Baca juga: Hindari Kepanikan, Ombudsman Minta Pemerintah Beri Informasi yang Jelas soal Corona
"Ada 34 rekomendasi selama 2014 hingga 2018. Sebanyak 12 dilaksanakan, 12 dilaksanakan sebagian, 10 tidak dilaksanakan," kata Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (3/3/2020).
Ombudsman mencatat, kementerian/lembaga yang paling banyak tak melaksanakan rekomendasi itu adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Rekomendasi itu sebagian besar terkait dengan pemilihan rektor universitas negeri.
"Terutama terkait dengan pemilihan rektor di universitas negeri," ujar Alamsyah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.