Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Warga Terinfeksi Corona, Menkes Sebut Ada Sisi Positifnya

Kompas.com - 02/03/2020, 18:03 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengungkap ada hal positif yang didapat dari adanya dua warga negara Indonesia yang terinfeksi virus corona.

Terawan mengatakan, salah satu hal positifnya adalah Kemenkes dapat menggunakan virus itu untuk kepentingan riset.

"Saya berarti punya bahan untuk riset selanjutnya karena dengan adanya virus ini virusnya bisa kita periksa. Apakah nanti arahnya untuk jadi vaksin atau untuk jadi apa pun, itu akan kita terus riset," kata Terawan di Kantor Kemenkes, Senin (2/3/2020).

Baca juga: Setelah Pengumuman 2 WNI Positif Corona, Pasar Pramuka Diserbu Warga yang Cari Masker

Terawan mengatakan, sampel virus itu sudah berada di tangan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kemenkes untuk ditelitik.

Terawan melanjutkan, adanya WNI yang positif virus corona juga membuktikan bahwa Kementerian Kesehatan dapat mendeteksi virus corona yang sempat diragukan sejunlah pihak.

"Nah ini Pak Sis (Siswanto, Kepala Balitbangkes) ini merasa 'aku kok dianggap enggak bisa meriksa'. Nah, sekarang bisa. Selamat, Bapak, karena sekarang hasilnya sudah positif," ujar Terawan.

Selain itu, Terawan juga mensyukuri bahwa dua orang yang terinfeksi virus corona itu berada dalam kondisi sehat.

Baca juga: Cara Membedakan Gejala Flu Biasa dengan Infeksi Virus Corona

"(Sehatnya seperti) Anda ini, bisa bertanya, bisa duduk, bisa senyum, enggak sesak, tensi baik, nadi baik, saturasi 99 persen, tidak demam, tidak mual, tidak mencret, tidak apa lagi? Pokoknya tidak lah yang sakit-sakit itu," kata Terawan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan kasus pertama virus Corona Covid-19 di Indonesia.

Dua warga Depok, seorang ibu (64) dan putrinya (31) positif virus Corona setelah melakukan kontak dengan warga Jepang yang sedang berkunjung ke Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Nasional
JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Nasional
Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Nasional
Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Nasional
Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Nasional
Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com