JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tersulut emosi saat berorasi di hadapan pengemudi ojek online (ojol) yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jumat (28/2/2020).
Awalnya, Dasco mendatangi pengunjuk rasa dan menaiki mobil komando.
Dari atas mobil yang dilengkapi pengeras suara, politikus Partai Gerindra itu berjanji DPR RI akan menyerap masukan dari para ojol terkait revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami menyambut baik masukan, aspirasi dari kawan-kawan," kata Dasco.
Baca juga: Pengemudi Ojol Demo di Gedung DPR, Ini Isi Tuntutannya
Ia kemudian meminta para ojol membentuk tim kecil untuk dilibatkan dalam revisi UU Lalu Lintas.
Tiba-tiba, muncul teriakan dari arah kerumunan ojol, menyela orasi Dasco.
"Kapan, Pak? Kapan?" demikian teriakan tersebut.
Ojol yang berteriak demikian bermaksud ingin bertanya, kapan tim kecil yang dibentuk ojol tersebut dipanggil oleh DPR.
Mendengar pertanyaan itu, Dasco Ahmad menjawab, DPR akan bertemu tim kecil ojol setelah masa reses berakhir.
Baca juga: Pimpinan DPR Imbau Komunitas Ojol Bentuk Tim Kecil untuk Berdiskusi
Namun, jawaban itu nampaknya tidak memuaskan pertanyaan ojol.
Meski sudah dijawab oleh Dasco, salah seorang ojol terus berteriak menanyakan hal yang sama.
Ia pun langsung menjawab teriakan itu dengan nada tinggi, setengah berteriak.
"Saya ini lagi orasi, menyerap aspirasi, (pertanyaan) anda yang masuk akal juga dong," teriak Dasco sambil menunjuk ojol yang mengajukan pertanyaan sebelumnya.
Sejumlah pengemudi ojol lainnya pun mencoba menenangkan situasi.
Baca juga: Ojol Dipaksa Tidak Narik Saat Demo, Penumpang Geram
"Kalem, kalem," ujar para ojol lainnya.
Dasco Ahmad kemudian meminta para ojol untuk berhati-hati dalam menggelar unjuk rasa. Jangan sampai unjuk rasa mereka disusupi oleh provokator.
"Hati-hati ada provokator ya. Kami datang ke sini menerima aspirasi, kawan," ujar Dasco lagi.
Diketahui, para ojol yang tergabung dalam Tiposi (Tahun Ideal Perjuangan Ojol Seluruh Indonesia) 2020 menuntut dilibatkan dalam revisi UU Lalu Lintas.
Para ojol ingin revisi UU Lalu Lintas mengakomodasi pasal tentang kendaraan roda dua jadi transportasi khusus terbatas. Bukan justru menghapus ojol.
Baca juga: Ojol Minta Dilibatkan dalam Revisi UU 22/2009, Ini Alasannya...
"Yang kami tuntut hari ini adalah tentang legalitas angkutan roda dua menjadi transportasi khusus terbatas," kata juru bicara Tiposi 2020 Lutfi Iskandar di lokasi.
Para ojol memahami bahwa kendaraan roda dua tidak dapat menjadi transportasi umum. Tapi dengan aktivitas ojek online saat ini, kendaraan roda dua dapat dikategorikan sebagai transportasi khusus terbatas.
"Kalau jadi transportasi umum, kan tidak dibenarkan di negara manapun. Kami minta jadi transportasi khusus terbatas. Jadi, kami tetap bisa bawa orang," ujar Lutfi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.