JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mendeteksi Singapura dan Eropa sebagai lokasi penyembunyian aset para tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Singapura lah salah satunya. Eropa juga ada," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020) malam.
Ia pun mengaku tidak mengingat pasti berapa jumlah negara lain yang menjadi tempat pelarian aset para tersangka kasus Jiwasraya.
Namun, Febrie menuturkan, jumlahnya cukup banyak.
Baca juga: Telusuri Aset Terkait Jiwasraya, Kejagung Akan Buka Blokir Rekening
Saat ini, pihaknya terus melakukan pendataan dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kalau untuk luar negeri itu kan banyak. Ini saja sudah dilengkapi datanya dan diserahkan ke Kemenkumham, di bagian AHU (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum). Kemudian ada juga yang melalui koordinasi ke Direktorat Jenderal Pajak," ujarnya.
Selain itu, tim pelacakan aset dari Kejagung juga terus memburu aset para tersangka.
Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Baca juga: Telusuri Aset Tersangka Jiwasraya di Luar Negeri, Kejagung Gandeng Ditjen Pajak dan PPATK
Para tersangka yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Berdasarkan perkiraan sementara Kejagung, total nilai aset yang disita sekitar Rp 11 triliun.
Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 17 triliun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.