Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atasi Ancaman Asing, 13 Institusi Bekerja Sama Awasi Laut Natuna Utara

Kompas.com - 21/02/2020, 10:30 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 13 institusi melakukan penandatanganan kesepakatan bersama perihal pengawasan dan pengamanan pemanfaatan sumber daya ikan di Laut Natuna Utara pada Jumat (21/2/2020).

Penandatanganan yang digelar di Mabes Bakamla, Menteng, Jakarta Pusat itu disaksikan secara langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Kepala Bakamla Laksamana Madya Aan Kurnia.

"Hari ini kami 13 pejabat utama yang bertanggung jawab langsung di dalam pengendalian pengelolaan kelautan Indonesia untuk menjaga keutuhan teritori dan membangun kehidupan ekonomi di laut Natuna telah melakukan penandatanganan naskah kerja sama, " ujar Mahfud usai penandatanganan.

Baca juga: Usai Sukses Observasi, Pemerintah Akan Perbaiki Bandara di Natuna

Sebanyak 13 institusi, kata Mahfud, sudah sepakat untuk bersinergi di dalam melaksanakan tugas-tugas di laut Natuna Utara.

"Sehingga tidak terjadi tumpang-tindih atau tidak terjadi kekosongan penanganan. Karena kalau tidak bersinergi itu bisa saja banyak lembaga ingin menangani hal yang sama atau menghindari hal yang sama," ucapnya.

Dengan adanya kesepakatan ini, kata Mahfud, nantinya tugas-tugas di laut akan ditangani secara berbagi dan bersinergi agar semua bisa tertangani dengan baik.

Mahfud melanjutkan, penandatanganan ini juga merupakan tindak lanjut dari masuknya nelayan dan kapal asing di Laut Natuna Utara.

"Itu memang iya. Selama ini kita kurang hadir di sana, sehingga kita meningkatkan volume kehadiran di perairan kita, baik di perairan teritori, maupun di perairan hak berdaulat, ZEE sampai ke laut lepas," kata dia.

Baca juga: 30 Kapal Asing Masih di Laut Natuna, TNI Lanjutkan Pemantauan Udara

Sehingga, setalah kesepakatan ini seluruh stakeholder akan melakukan kegiatan patroli dan kegiatan ekonomi.

Selain itu, juga ada kegiatan nelayan Indonesia yang mencari ikan di Laut Natuna Utara.

"Selain penandatangan ini, kami bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan juga sedang menyiapkan regulasi untuk mempermudah pelaksanaan kegiatan nelayan di sana," ujar Mahfud MD.

Baca juga: 3 Kapal Milik China Masih Berada di Laut Natuna

Adapun, 13 institusi yang melakukan penandatanganan adalah Kemenko Polhukam, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Keamanan Laut Republik Indonesia, PT Pertamina (Persero), Aliansi Nelayan Indonesia, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia dan Kelompok Nelayan Mandiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com