Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formappi: Nampaknya Pak Mahfud Belum Baca Semua Pasal RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 18/02/2020, 07:48 WIB
Dani Prabowo,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menduga, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD belum membaca utuh isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Ia merespons pernyataan Mahfud yang mengatakan ada salah ketik dalam Pasal 170 draf RUU Cipta Kerja yang mengatur bahwa peraturan pemerintah kelak dapat mencabut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Nampaknya, Mahfud pun belum baca semua pasal di RUU Cipta Kerja sehingga dengan mudah menuduh 'mesin ketik' atau pengetik naskah RUU yang melakukan kesalahan," kata Lucius kepada Kompas.com, Selasa (18/2/2020).

Sikap Mahfud ini, kata dia, tidak dapat dibenarkan. Sekali pun kemudian ia mengoreksi dengan menyebut PP tidak bisa mencabut UU.

Baca juga: Omnibus Law Atur UU Diubah Pakai PP Dinilai Tak Sesuai Niat Penyederhanaan Legislasi

Munculnya kontroversi ini, menurut Lucius, seakan menunjukkan bahwa pemerintah tergesa-gesa dan tidak teliti dalam penyusunan RUU ini.

Koordinasi antar-kementerian terkait juga tidak berjalan dengan baik sehingga kepaduan pandangan, apalagi untuk sesuatu yang bersifat kebijakan bersama pemerintah tidak terlihat.

"Tentu saja ini sesuatu yang memprihatinkan. Bagaimana bisa pemerintah punya mimpi menjadikan Omnibus Law Cipta Kerja ini sebagai momentum untuk menggenjot investasi ketika konsep maupun norma yang ingin dibangun melalui UU tersebut nampak masih banyak yang bermasalah," ujar dia. 

Selain itu, ia mengatakan, munculnya polemik ini sekaligus menjadi risiko bahwa selama ini pemerintah enggan melibatkan publik dalam penyusunan draf RUU.

"Padahal, jika mereka mau membuka diri terhadap masukan dari berbagai pihak tentu ada banyak pandangan yang bisa saling melengkapi dalam proses perumusan RUU Cipta Kerja ini," kata dia.

Baca juga: PP Ubah UU di Draf Omnibus Law, Baleg DPR: Bertentangan UUD Akan Batal

Sebelumnya, Mahfud MD memberikan tanggapan atas adanya aturan dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang menyebut pemerintah bisa mencabut undang-undang (UU) lewat peraturan pemerintah (PP).

Menurut Mahfud, terjadi salah ketik terkait aturan itu. 

"Kalau isi UU diganti dengan PP, diganti dengan perpres, itu tidak bisa. Mungkin itu keliru ketik. Atau mungkin kalimatnya tidak begitu. Saya tidak tahu kalau ada (aturan) begitu (di dalam draf)," ujar Mahfud di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (17/2/2020).

Sebaliknya, kata dia, jika UU diganti lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), itu bisa dilakukan.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com