Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Lelang 3 Mobil Rampasan dari Koruptor, Apa Saja?

Kompas.com - 17/02/2020, 11:13 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang tiga unit mobil hasil rampasan dari terpidana kasus korupsi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lelang akan dilakukan secara online melalui situs lelang.go.id mulai Rabu (19/2/2020) pagi pukul 09.00 WIB.

"KPK akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I," kata Ali dalam siaran pers, Senin (17/2/2020).

Baca juga: KPK Lelang 6 Mobil Koruptor, dari Pajero hingga Jeep Wrangler

Tiga unit mobil yang akan dilelang adalah satu unit mobil Mitsubishi Type PAJ SP24L DAKAR 4X2 8AT, warna silver metalik dengan tahun pembuatan 2016.

Nomor polisi mobil tersebut, yakni B 1880 SJR. Mobil itu dilengkapi STNK dan BPKB.

Kemudian, satu unit mobil Honda HRV warna abu-abu metalik dengan tahun pembuatan 2017. Bernomor Polisi B 885 MAY, kendaraan itu juga dilengkapi STNK dan BPKB.

Jeep Wrangler, salah satu mobil hasil sitaan KPK yang akan dilelang pada 19 Februari 2020.lelang.go.id Jeep Wrangler, salah satu mobil hasil sitaan KPK yang akan dilelang pada 19 Februari 2020.
Terakhir, satu unit mobil JEEP Wrangler 3.6 AT bernomor Polisi B 2932. Mobil ini juga telah dilengkapi STNK dan BPKB.

Baca juga: Wajib Lunas 5 Hari, Sebelum Boyong Mobil Lelang KPK

Ali menuturkan, lelang berakhir ketika pemenang lelang telah ditetapkan saat batas akhir penawaran lelang telah terlampaui.

Dikutip dari situs lelang.go.id, mobil Mitsubishi memiliki batas akhir penawaran senilai Rp 210.282.000, mobil Honda HRV senilai Rp 184.517.000, dan mobil Jeep Wrangler senilai Rp 595.967.000.

Ali mengatakan, pengumuman dan persyaratan lebih lengkap terkait lelang ini dapat diakses di situs lelang.go.id dan kpk.go.id

Adapun, tiga unit mobil itu dirampas berdasarkan putusan pengadilan terhadap dua terpidana yakni Anggiat P Nahit Simaremare dan Yaya Purnomo.

Baca juga: Faktor yang Bisa Membuat Gugur Pembeli Lelang KPK

Anggiat merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Ia dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp4,98 miliar dan 5 ribu Dollar AS dari lima pengusaha terkait proyek SPAM strategis.

Sedangkan, Yaya merupakan mantan pejabat Kementerian Keuangan yang telah divonis bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penganggaran di sejumlah daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com