Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pekerja Media Pertanyakan UU Pers Kena Dampak Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 15/02/2020, 20:27 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekertaris Jenderal Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) Ikhsan Raharjo mempertanyakan sikap pemerintah yang melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Undang-undang Pers ini sejak kelahirannya belum pernah ada peraturan turunan di dalamnya, dan ketika kemudian Omnibus Law RUU Cilaka (Cipta Kerja) ini muncul dan ternyata di salah satu yang terdampak adalah UU ini, sangat mengagetkan teman-teman yang bekerja di industri pers," kata Ikhsan di Gedung Bara Futsal, Kebayoran, Jakarta Selatan, Sabtu (15/2/2020).

Perubahan dalam UU Pers yang terimbas omnibus law RUU Cipta Kerja adalah penghapusan aturan penambahan modal asing bagi perusahaan pers di Indonesia.

Baca juga: Omnibus Law Cipta Kerja, Aturan Penambahan Modal Asing bagi Perusahaan Pers Dihapus

Dengan demikian, perusahaan pers tidak bisa mendapat suntikan dana asing melalui pasar modal.

Perubahan lain adalah pemerintah memperingan sanksi terhadap perusahaan pers yang tidak mengumumkan data perusahaan dan pers yang tidak berbentuk badan hukum.

Ikhsan mengatakan, organisasi dan Dewan Pers tidak pernah mengetahui ada upaya untuk mengubah isi dari UU Pers.

Menurut dia, semestinya pemerintah mengajak Dewan Pers terlebih dahulu sebelum memutuskan melakukan revisi terhadap UU Pers.

"Semestinya memang negara atau pemerintah ingin mengubah UU Pers ya harus diajak bicara dulu stakeholders-nya, termasuk Dewan Pers, tapi hingga hari ini tidak pernah ada satu pun," ujar dia.

Baca juga: Omnibus Law Cipta Kerja, Sanksi bagi Pers yang tak Umumkan Data Perusahaan Diperingan

Berdasarkan hal itu, Ikhsan mengatakan, organisasi pers dan serikat pekerja media akan berkumpul untuk membahas dan menentukan sikap terkait perubahan yang akan dilakukan pada UU Pers melalui omnibus law RUU Cipta Kerja.

"Tapi yang jelas kalau dari caranya saja kami sudah protes, enggak bisa begini caranya. Kalau pemerintah mau mengubah ya ajak bicara dulu dong masalahnya apa," ucap Ikhsan.

"Selama ini kan harus tahu dulu sebelum mengubah UU kan harus ada kajiannya dulu bagaimana," kata dia.

Saat ini, ketentuan pemberian suntikan modal asing kepada perusahaan pers tercantum pada Pasal 11 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Ketentuan itu berbunyi:

"Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal."

Sementara itu, pada draf RUU Cipta Kerja penambahan modal asing tidak lagi diatur.

Ketentuan pasal 11 itu diubah menjadi:

"Pemerintah pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal." 

Perubahan ini tercantum pada pasal 87 draf RUU Cipta Kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com