Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penggerebekan PSK, Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang Dinilai Tak Efektif

Kompas.com - 14/02/2020, 17:55 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Jaringan Peduli Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menilai, Gugus Tugas TPPO yang dibentuk oleh pemerintah tidak berjalan efektif.

Hal ini salah satunya diindikasikan dengan lambannya penanganan kasus penggerebakan pekerja seks komersial berinisial NN di Padang, Sumatera Barat, yang melibatkan Anggota DPR Andre Rosiade pada 26 Januari 2020 lalu.

Tak ada upaya pendampingan yang diberikan pemerintah kepada NN, meski peristiwa tersebut terindikasi TPPO.

Baca juga: Buntut Penggerebekan PSK di Padang, Andre Rosiade Diadukan ke Ombudsman

"Lambannya penanganan kasus terindikasi TPPO ini menjadi indikasi kurang efektifnya Gugus Tugas TPPO di bawah Ketua Harian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," kata Pendamping Jaringan Peduli Pemberantasan TPPO Dinna Wisnu di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).

Dina mengatakan, peristiwa ini berkaitan dengan TPPO lantaran ditemukan tiga aspek yang diindikasikan sebagai kejahatan TPPO.

Ketiga aspek tersebut, pertama, tindakan berupa rekrutmen korban, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, dan penerimaan orang.

Kedua, aspek alat berupa ancaman, kekerasan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan. Dan ketiga, tujuan eksploitasi yaitu pelacuran, kerja paksa, perbudakan, penindasan, pemerasan, hingga pemanfaatan fisik secara seksual.

"Untuk itu tindakan penggerebekan dan kriminalisasi terhadap perempuan yang dilacurkan adalah pelanggaran atas aturan-aturan yang berlaku di Indonesia tentang TPPO," ujar Dinna.

Baca juga: Soal Penggerebekan PSK, PHRI Sumbar Laporkan Andre Rosiade ke MKD Minggu Ini

Adapun Gugus Tugas TPPO sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008.

Gugus tugas itu beranggotakan 14 kementerian ditambah dengan kepolisian, kejaksaan agung, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI, hingga Badan Pusat Statistik (BPS).

Meski punya tugas mencegah dan menangani masalah tindak pidana orang, menurut Dinna, sejak kasus penggerebekan ini ramai dibicarakan publik, tak ada peran yang ditunjukkan Gugus Tugas TPPO.

Sebagai Ketua Harian, Menteri PPPA tak sekalipun memberikan pernyataan untuk melakukan pemulihan dan pendampingan terhadap NN, atau melakukan pengawalan terhadap kasus ini.

"Baik terkait modusnya maupun penanganan korban khususnya kriminalisasi perempuan manakala terjadi eksploitasi seksual," ujar Dinna.

Atas peristiwa ini, Gugus Tugas TPPO dinilai telah melakukan maladministrasi.

Jaringan Peduli Pemberantasan TPPO pun meminta Gugus Tugas TPPO untuk menjelaskan ke publik mengenai strategi pemberantasan TPPO dalam waktu dekat.

"Dalam waktu sesingkat-singkatnya, khususnya terkait koreksi atas pandangan yang keliru terhadap fenomena pekerja seksual di Indonesia," kata Dinna.

Baca juga: Ombudsman: Ada Potensi Malaadministrasi dalam Penggerebekan PSK yang Libatkan Andre Rosiade

Diberitakan sebelumnya, anggota DPR Andre Rosiade ramai diperbincangkan setelah aksinya terlibat dalam penggerebekan PSK di Padang, Sumatera Barat, pada 26 Januari 2020 jadi sorotan.

Andre mengunggah aksi penggerebekan itu di akun Instagram miliknya pada 27 Januari 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com