Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persiapan Rapat dengan Panja Jiwasraya, Plh Jampidsus Koordinasi Bersama Penyidik

Kompas.com - 13/02/2020, 08:27 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Harian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengaku sudah berkoordinasi dengan penyidik sebagai persiapan menghadiri rapat Panitia Kerja Jiwasraya Komisi III DPR RI, Kamis (13/2/2020).

Rencananya, rapat tersebut akan diselenggarakan di DPR pada pukul 10.00 WIB.

"Koordinasi-koordinasi persiapan berkas-berkas. (Koordinasi) hasil penyidikan, berapa saksi yang diperiksa, barang bukti yang disita apa, berapa saja, itu saja," ungkap Ali di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020).

Ditemui terpisah, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah pun memastikan pihaknya akan menghadiri rapat tersebut.

Baca juga: Penyehatan Jiwasraya, Pemerintah Kaji Skema Ini

Kejagung, kata Febrie, telah mempersiapkan jawaban dari pertanyaan yang telah diserahkan Panja.

"Pertanyaan sudah disampaikan, sudah kita persiapkan jawabannya dan besok kita hadiri," ungkap Febrie di Gedung Bundar.

Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Para tersangka yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Baca juga: Kejagung Geledah 2 Kantor di Jakarta Terkait Kasus Jiwasraya

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.

Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.

Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 13,7 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com