JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (5/2/2020) lalu.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim menemukan dugaan pemerimaan uang senilai Rp 15 juta oleh seorang oknum pegawai PN Jakarta Barat.
"Dalam sidak tersebut ditemukan barang bukti uang sebesar Rp 15 juta. Meskipun jumlah dugaan penerimaan gratifikasi terbilang kecil, hal ini perlu dilakukan sekaligus untuk memperkuat APIP yang ada di MA," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (12/2/2020).
Baca juga: Usia 69 Tahun dan Kembalikan Gratifikasi Rp 100 Juta, Tersangka Suap Tak Ditahan
Ali menuturkan, sidak tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi trigger mechanism KPK setelah mendapat laporan yang diterima Bawas tentang dugaan perbuatan tercela.
Penanganan hasil sidak tersebut nantinya akan menjadi wewenang Bawas MA, baik melakukan pemeriksaan pihak-pihak terkait yang diduga sebagai penerima maupun sebagai pemberi uang.
Namun demikian, KPK menyatakan siap apabila diperlukan bantuan lebih lanjut.
"KPK mengingatkan pada seluruh aparatur yang bertugas di kekuasaan kehakiman agar menghindari praktek suap, gratifikasi, pemerasan atau penerimaan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan," kata Ali.
Kerja sama antara KPK dan Bawas MA ini diharapkan menjadi aspek jera agar pegawai lain baik hakim, panitera dan seluruh pegawai pada lingkungan MA agar tidak melakukan perbuatan yang serupa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.