JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Indramayu nonaktif Supendi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah melimpahkan berkas penyidikan kasus tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum, Selasa (11/2/2020) hari ini.
"Penyidik hari ini melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU untuk tersangka/terdakwa atas nama S (Supendi) selaku Bupati Indramayu," kata Ali dalam keterangan tertulis.
Selain Supendi, KPK juga melimpahkan berkas penyidikan dua tersangka lainnya yakni eks Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempi Triyoso dan Kepala Dinas PUPR Omarsyah.
Baca juga: Bupati Indramayu Ditangkap KPK, Ridwan Kamil: Korupsi Itu Musuh Investasi
Ali menuturkan, dalam penyidikan tiga tersangka tersebut penyidik telah memeriksa sebanyak 128 saksi.
"Dalam jangka waktu 14 hari kerja, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Bandung," ujar Ali.
KPK menetapkan Bupati Indramayu Supendi sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan pada Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, dan pihak swasta bernama Carsa AS.
Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga menerima fee terkait tujuh proyek jalan. Fee itu diberikan oleh Carsa AS selaku kontraktor pelaksana proyek.
Baca juga: Terkena OTT KPK, Ini Profil dan Harta Kekayaan Bupati Indramayu
Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Basaria Panjaitan mengatakan, nilai fee yang dipatok sekitar 5-7 persen dari nilai proyek keseluruhan senilai Rp 15 miliar.
"SP (Supendi), Bupati, diduga menerima total Rp 200 juta, yaitu Mei 2019 sejumlah Rp 100 juta yang digunakan untuk THR dan 14 Oktober 2019 sejumlah Rp 100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah," kata Basaria dalam konferensi pers, Selasa (15/10/2019) malam.
Adapun Carsa yang menjadi tersangka penyuap dalam kasus ini telah berstatus sebagai terdakwa dan sudah disidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.