Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Eksekusi Adik Zulkifli Hasan, Bupati Lampung Selatan Nonaktif

Kompas.com - 10/02/2020, 22:00 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan resmi menjalani hukuman 12 tahun penjara.

Hukuman ini dijalankan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Zainudin dalam kasus pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan Kabupaten Lampung.

"Pada Kamis (6/2/2020) sudah dilakukan eksekusi setelah kami menerima putusan dari MA sehingga, putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020).

Baca juga: KPK Eksekusi 2 Terpidana Kasus Bupati Lampung Selatan ke Lapas Sukamiskin

Menurut Ali, Zainudin menjalani hukuman 12 tahun penjara di Lapas Klas I A Bandar Lampung.

"Kami lakukan eksekusi di Lapas Klas I A Bandar Lampung untuk menjalani masa pidana selama 12 tahun dan ada kewajiban untuk membayar uang pengganti, kurang lebih Rp 66 miliar," ujar Ali.

"Jika tidak maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun serta pidana denda Rp 500 juta rupiah subsider enam bulan," kata dia. 

Zainudin Hasan merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.

Selain itu, adik Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan ini juga menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Dikutip dari Tribunnews.com, MA menyatakan menolak kasasi yang diajukan Zainudin Hasan.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan perkara No. 113 K/Pid.Sus/2020 atas nama Zainudin Hasan telah diputus pada Selasa (28/1/2020) lalu.

Putusan Kasasi Zainudin Hasan ini diambil Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Krisna Harahap, Leopold Luhut Hutagalung, dan Andi Samsan Nganro.

“Amar putusannya menolak kasasi terdakwa dan mengabulkan Jaksa Penuntut Umum," kata Andi, Minggu (2/2/2020).

Andi mengatakan, dalam putusannya hakim kasasi MA memutuskan Zainudin Hasan terbukti dalam dakwaan kesatu, kedua, ketiga, keempat.

Masih dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga menyatakan Zainudin Hasan tetap dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Kehabisan Surat Suara, Bekas Bupati Lampung Selatan Ngamuk di Lapas Rajabasa

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan bagi Zainudin Hasan dengan kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp 66,7 miliar.

"Pidana penjara 12 tahun, pidana denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 66.772.092.145 subsidair 2 tahun penjara," kata Andi.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara terhadap Zainudin Hasan pada Kamis (25/4/2019).

Zainudin terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com