Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum: Penjebak yang Beri Fasilitas Hotel dalam Penggerebekan PSK Dapat Dijerat

Kompas.com - 10/02/2020, 14:06 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpandangan, penjebak yang memberi fasilitas hotel dapat dikenakan pasal dengan unsur penyertaan.

Hal itu diungkapkan Fickar terkait peristiwa penggerebekan pekerja seks komersial (PSK) yang melibatkan Ketua DPD Gerindra Sumatera Barat Andre Rosiade.

"Bagi penjebak yang memberi fasilitas hotel bisa dikategorikan penyertaan, baik sebagai pelaku maupun pembantu (mucikari). Dan bisa dikenakan penyertaan melakukan tindak pidana sebagai mucikari Pasal 296 jo Pasal 55 KUHP atau pembantuan memberi fasilitas Pasal 56 KUHP," ungkap Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Senin (10/2/2020).

Baca juga: MK Gerindra Panggil Andre Rosiade, Klarifikasi soal Penggerebekan PSK

Berdasarkan kuitansi pemesanan kamar hotel yang menjadi lokasi penggerebekan, kuitansi itu atas nama Andre Rosiade yang diketik dan garis miring Bimo yang ditulis dengan pena.

Sementara itu, Fickar mengatakan, PSK beserta penggunanya tidak dapat dijerat hukum berdasarkan KUHP.

Dalam KUHP, hanya mucikari dalam kasus kesusilaan yang dapat dijerat.

"Dalam kasus kesusilaan (PSK online) yang dapat dihukum itu hanya mucikarinya saja (Pasal 296 dengan hukuman 1 tahun 4 bulan, Pasal 506 dengan 1 tahun kurungan), sedangkan PSK dan penggunanya tidak terjangkau atau tidak dapat dihukum berdasarkan KUHP," ungkapnya.

Baca juga: PSK yang Digerebek Andre Rosiade Dibebaskan, Polisi: Dia Berjanji Tidak Akan Menghilangkan Barang Bukti

Selain itu, ia menambahkan, mucikari juga dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 27 ayat (1) melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Fickar menilai, apabila terlibat dengan percakapan melalui chatting, PSK tersebut juga dapat dijerat hukum.

Baca juga: PSK yang Digerebek Andre Rosiade Dibebaskan, Polisi: Dia Berjanji Tidak Akan Menghilangkan Barang Bukti

"Sedangkan PSK-nya jika ikutan chatting bisa diakses publik, dia bisa disangkakan sebagai peserta (Pasal 55) atau pembantu (Pasal 56) mucikari. Tetapi jika chatting-nya secara pribadi dengan mucikarinya, maka agak sulit mengaitkan PSK-nya dalam tindak pidana ini," tutur Fickar.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumbar menetapkan wanita pekerja seks komersial (PSK) N (27) yang ditangkap polisi saat transaksi di sebuah hotel berbintang di Padang sebagai tersangka.

N ditangkap bersama dengan mucikarinya AS (24) setelah polisi mendapatkan laporan dari anggota DPR RI Andre Rosiade pada Minggu (26/1/2020).

Baca juga: Polda Sumbar Bebaskan PSK yang Digerebek Andre Rosiade

"Setelah kita dalami kasusnya ternyata N dan AS adalah pelaku. N bukan korban tapi pelaku yang dijerat dengan Undang-Undang No. 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Kini, Polda Sumatera Barat (Sumbar) telah mengabulkan penangguhan penahanan tersangka prositusi daring, N (27), yang digerebek polisi dan anggota DPR RI Andre Rosiade.

N menyelesaikan permohonan penangguhan penanganan pada Sabtu (8/2/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.

Perempuan asal Jawa Barat itu pun meninggalkan Polda Sumbar sekitar pukul 23.15 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com