JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, Indonesia tidak punya landasan hukum yang mengatur penghapusan status kewarganegaraan bagi warganya yang terlibat terorisme.
Sepanjang seseorang masih memenuhi syarat sebagai seorang warga negara dan sekalipun ia pernah terlibat terorisme, pemerintah harus tetap bertanggung jawab terhadap mereka.
Pernyataan ini menanggapi wacana pemulangan WNI terduga teroris lintas batas negara, terutama WNI eks ISIS.
"Dalam undang-undang kewarganegaraan kita, tentang itu (penghapusan kewarganegaraan) enggak ada," kata Taufan dalam sebuah diskusi di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Minggu (9/2/2020).
Baca juga: Pemerintah Akan Mendata WNI Eks ISIS Sebelum Putuskan Wacana Pemulangan
Taufan mengatakan, pemerintah tidak bisa mengatakan ke dunia internasional bahwa sejumlah mantan anggota ISIS bukan warga negara Indonesia.
Jika pemerintah menolak memulangkan WNI eks ISIS, ada opsi yang bisa ditempuh dengan memberlakukan undang-undang yang memungkinkan status kewarganegaraan seseorang dihapuskan.
"Bisa enggak kita bikin kebijakan untuk dikeluarkan dari kewarganegaraan indonesia?," ujar Taufan.
Jika langkah itu hendak ditempuh, lanjut Taufan, pemerintah bisa mencontoh Inggris dan Jerman.
Kedua negara itu sudah lebih dulu memberlakukan aturan penghapusan status kewarganegaraan bagi warganya yang terlibat terorisme.
Baca juga: Komnas HAM Nilai Keputusan soal WNI Eks ISIS Harus Punya Landasan Hukum
Namun demikian, jika aturan ini dibuat, pemerintah harus siap mendapat kecaman dari dunia internasional, sebagaimana kritik yang dulu diterima Inggris dan Jerman.
"Ada potensi kecaman internasional. Kenapa, kalian Indonesia misalnya membuat satu kebijakan yang menimbulkan ada warga negara kalian yang stateless," katanya.
Oleh karenanya, untuk mengambil keputusan terkait wacana pemulangan WNI eks ISIS ini, Taufan meminta supaya pemerintah cermat dan memikirkan matang-matang segala kemungkinan.
"Tapi nggak boleh berlama-lama. Kan jadi polemik politik, ini bukan isu politik, ini isu hukum. Ini bukan soal kemanusiaan, ini isu hukum," kata dia.
Baca juga: Kisah Nada Fedulla, WNI Eks ISIS yang Tak Tahu Dibawa Ayahnya ke Suriah
Diberitakan, Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan, sebanyak 600 WNI di Timur Tengah yang sempat bergabung dalam kelompok ISIS akan dipulangkan ke Tanah Air.
Informasi rencana pemulangan WNI eks ISIS itu diperoleh Fachrul dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Adapun Presiden Joko Widodo menyatakan, pemulangan WNI eks ISIS itu masih perlu dikaji dalam rapat tingkat menteri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.