Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Diingatkan Hati-hati Proses Kasus Penggerebekan NN

Kompas.com - 06/02/2020, 19:13 WIB
Dani Prabowo,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara berharap, Polda Sumatera Barat berhati-hati dalam memroses kasus prostitusi daring yang melibatkan NN.

Sebab, dilihat dari perkembangan yang mencuat di media massa, ada dugaan rekayasa dalam kasus ini.

Hal itu menyusul keberadaan politikus Partai Gerindra Andre Rosiade dalam penggerebekan yang dilangsungkan di salah satu hotel di Kota Padang, Sumatera Barat, pada 26 Januari lalu.

Baca juga: Andre Rosiade Gerebek PSK, Sekjen Gerindra: Kami Ingin Tanya Itu Ide dari Mana

“ICJR berpendapat bahwa perkara ini tidaklah dapat dilanjutkan prosesnya. Sebab, sebagaimana telah disampaikan MA (Mahkamah Agung) dalam putusannya, tidak ada kesalahan dapat ditemukan di dalam diri pelaku,” kata Anggara dalam keterangan tertulis.

Sebelum penggerebekan, Andre mengaku, mendapat informasi dari warga terkait maraknya kasus prostitusi daring dari sebuah aplikasi. Hal itu kemudian dilaporkannya ke aparat kepolisian.

Dengan dalih ingin membuktikannya, warga itu kemudian bersedia memesan NN melalui aplikasi.

Untuk menguatkan kesan pemesanan, Andre kemudian meminjamkan kamar hotel milik Bimo, ajudannya, yang sebelumnya telah dipesan terlebih dahulu.

Setelah tiba, wanita itu kemudian digerebek polisi bersama Andre. NN kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang mucikari berinisial AS.

Anggara menilai, bila memang terbukti ada unsur penjebakan dalam proses penggerebekan ini, maka hal itu tidak dapat dibenarkan. Sebab, tidak ada unsur kesalahan yang dilakukan oleh NN.

“Berdasarkan hal ini, ICJR mendorong Polda Sumbar untuk hati-hati dalam memproses kasus ini dan tidak melanjutkan kasus ke tingkat penyidikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Mahkamah Agung sebelumnya pernah menyatakan bahwa penjebakan atau entrapment dalam kasus ini bertentangan dengan hukum acara pidana.

Baca juga: Penggrebekan PSK Jadi Polemik, Fadli Zon Anggap Langkah Andre Rosiade Sesuai Koridor

Adapun teknik entrapment yang bisa dibenarkan seperti dalam teknik undercover buy dan control delivery dalam Undang-Undang Narkotika.

Kedua teknik tersebut hanya digunakan dengan tujuan membongkar jaringan kejahatan terorganisir dan transnasional seperti narkotika.

“Itu sebabnya penggunaannya sangat terbatas dan tidak dikenal di undang-undang yang memuat hukum acara pidana lainnya,” kata dia.

Ia menambahkan, teknik penjebakan sangat rentan untuk disalahgunakan. Selain itu, pelaku atau terdakwa yang dijebak dalam sebuah kasus sebenarnya tidak memiliki niat jahat untuk melakukan perbuatan tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Nasional
Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Nasional
Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Nasional
Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Nasional
Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Nasional
Prabowo Serukan Investigasi Komprehensif Atas Peristiwa yang Terjadi di Rafah

Prabowo Serukan Investigasi Komprehensif Atas Peristiwa yang Terjadi di Rafah

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

Nasional
Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com