Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Mengaku Bantu BPK-Kejagung Telusuri Aliran Keuangan Jiwasraya Sejak 2018

Kompas.com - 05/02/2020, 17:25 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan telah menelusuri aliran keuangan PT Asuransi Jiwasraya sejak 2018.

Kiagus mengatakan mula-mula permintaan penelusuran itu datang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kemarin itu kami mulai sebetulnya di tahun 2018. Tapi yang mintanya bukan aparat penegak hukum, yang mintanya BPK. Yang kami sudah sampaikan," kata Kiagus dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Baca juga: Fadli Zon: Gerindra Diminta Ubah Haluan dari Pansus ke Panja Jiwasraya

Selanjutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga meminta PPATK melakukan penelusuran. Kiagus mengatakan, PPATK telah menyampaikan laporan penelusuran mereka ke Kejagung.

"Kemudian datang lagi Kejaksaan Tinggi Jakarta, tapi kemarin diperbarui oleh Kejaksaan Agung. Nah, kami sudah bekerja sama dan sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung," terangnya.

Ia menjelaskan PPATK tak melulu bisa bersikap proaktif dalam melaksanakan tugas.

Dalam sejumlah kasus yang kompleks, Kiagus menyatakan PPATK menunggu permintaan dari lembaga berwenang untuk turut melakukan pemantauan aliran keuangan.

"Yang proaktif kalau persoalannya sederhana, jadi kita cepat tahu. Tapi kalau persoalannya sangat kompleks, pelakunya tidak kita ketahui, ya kita harus prerequisite," ujar Kiagus.

"Itu artinya disampaikan dulu oleh lembaga yamg berwenang, jadi setelah itu baru kami ikut melakukan pemantauan. Istilahnya follow the money," imbuh dia.

Sama halnya ketika PPATK melakukan penelusuran keuangan PT Asabri. Kiagus menyatakan penelusuran dilakukan setelah ada permintaan dari Polri.

Baca juga: PAN Beri Isyarat Dukung Fraksi PKS dan Demokrat Bentuk Pansus Jiwasraya

Kiagus pun menyebut saat ini laporan hasil penelusuran telah disampaikan kepada Polri. Ia mengatakan PPATK tak bisa menyampaikan hasil penelusuran mereka dalam rapat.

"Demikian juga dengan Asabri, ada permintaan dari Polri. Itu sudah kami penuhi," kata dia.

"Nah, apa yang sudah kami lakukan di dalamnya, tadi kami sampaikan, mohon maaf tidak bisa kami sampaikan. Tapi sudah kami sampaikan di penegak hukum," imbuh Kiagus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

Nasional
Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi 'Online'

Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi "Online"

Nasional
Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Nasional
Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Nasional
PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

Nasional
Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Nasional
KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Nasional
Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Nasional
KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com