JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan total lima tersangka terkait kasus perusakan bangunan untuk ibadah umat muslim, di Perumahan Griya Agape, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Rabu (29/1/2020).
Demikian disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).
"Kemarin ada tiga tersangka yang ditetapkan, yaitu tersangka NS, HK dan juga YAM, hari ini sudah bertambah tersangkanya, dua lagi yaitu JS dan JFM," ungkap Asep.
Baca juga: Bangunan Ibadah di Minahasa Dirusak, Yenny Wahid Ingatkan Warga Tak Teprovokasi
Ia menuturkan, para tersangka memiliki peran yang sama dalam kasus perusakan bangunan tersebut.
Seluruhnya dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun enam bulan.
"Keterlibatannya mereka semua sama, dipersangkakan Pasal 170 yaitu kekerasan terhadap orang dan barang bersama-sama di muka hukum," ujarnya.
Asep pun menegaskan bahwa situasi di daerah tersebut sudah kondusif. Saat ini, penegakan hukum berjalan seiring dengan proses rekonsiliasi agar situasi kembali seperti semula.
Sebelumnya, Polda Sulawesi Utara telah menahan enam orang terduga perusakan bangunan untuk ibadah umatmuslim, di Perumahan Griya Agape, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Rabu (29/1/2020).
Baca juga: Polisi Tahan 6 Terduga Perusakan Bangunan untuk Ibadah Umat Muslim di Minahasa Utara
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast mengatakan, sejauh ini sudah enam orang yang diamankan di Polda Sulut.
"Proses pemeriksaan terus dilakukan. Tiga orang sudah kita ketahui perannya setelah didalami. Tiga lainnya masih dilakukan pemeriksaan," kata Jules saat dikonfirmasi Kompas.com via telepon, Jumat (31/1/2020) siang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.