JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengaku tak berkapasitas dalam mengomentari pernyataan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Salah satu pernyataan SBY adalah agar Kejaksaan Agung mengusut aliran dana dari kasus tersebut yang digunakan untuk kepentingan politik.
Kejagung pun memastikan bahwa pihaknya bertanggungjawab untuk mengungkap kasus tersebut secara lengkap.
"Kita tidak dalam kapasitas menanggapi ya," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).
Baca juga: SBY Duga Ada Niat Jatuhkan Pejabat saat Wacana Awal Pembentukan Pansus Jiwasraya
"Tapi kita sebagai penyidik bertanggungjawab, untuk nanti membuka, pasti juga teman-teman jaksa penuntut umum selama membuat dakwaan harus rinci dan cermat aliran dananya. Di situ nanti kan bisa terlihat," sambung dia.
Untuk saat ini, Febrie menuturkan, penyidik belum menemukan indikasi aliran dana ke parpol maupun tokoh politik tertentu.
Ia pun memastikan penyidik akan terus mendalami hal tersebut.
"Belum ada, tapi terus kita dalami lah," ujarnya.
Diberitakan, Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY) menyarankan pemerintah agar fokus terhadap tujuh hal berikut dalam melakukan penyelidikan dan penyelesaian kasus asuransi pelat merah, Jiwasraya.
Salah satu poin tersebut adalah, SBY meminta aparat penegak hukum memastikan apakah ada aliran dana dari kasus ini yang digunakan sebagai dana politik.
SBY menyatakan, investigasi ini perlu dilakukan untuk menjawab dugaan masyarakat yang menduga ada aliran dana yang masuk ke tim sukses Pilpres 2019 lalu.
Menurut dia, tuduhan seperti ini sama seperti kasus bailout Bank Century terjadi pada masa kepemimpinannya.
Bahkan, pada saat itu DPR sampai membentuk panitia khusus untuk mengusutnya lantaran menduga ada aliran dana yang masuk ke timses SBY saat Pilpres 2009 lalu.
“Karenanya, untuk membersihkan nama baik partai politik tertentu dan Presiden Jokowi sendiri, penyelidikan tentang hal ini patut dilakukan. Biar gamblang, dan rakyat mendapatkan jawabannya. Saya pribadi tidak yakin kalau Pak Jokowi sempat berpikir agar tim suksesnya mendapatkan keuntungan dari penyimpangan yang terjadi di Jiwasraya tersebut,” tulis SBY dalam catatan yang diunggah melalui akun Facebook pribadinya, Senin (27/1/2020).
Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Kelima tersangka tersebut yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Kejagung juga telah menahan kelima tersangka sejak Selasa (14/1/2020) hingga 20 hari ke depan.
Baca juga: Selesaikan Kasus Jiwasraya, SBY Sarankan Pemerintah Lakukan 7 Hal Ini
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.
Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 13,7 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.