JAKARTA, KOMPAS.com - Putri Kerajaan Arab Saudi, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud, menjadi korban penipuan oleh dua orang warga negara Indonesia (WNI).
Penipuan itu terkait pembangunan vila dan pengadaan lahan di Bali, Indonesia. Total kerugian Putri Lolowah sekitar Rp 512 miliar.
Kasus penipuan tersebut awalnya dilaporkan oleh pihak kuasa hukum Putri Lolowah pada Mei 2019.
Setelah melakukan penelusuran, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka, yaitu EAH dan EMC.
Baca juga: Begini Kronologi Kasus Penipuan yang Rugikan Putri Arab Saudi...
Berikut perkembangan kasus tersebut yang dirangkum Kompas.com:
1. Satu penipu masih buron
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap EAH di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).
Sementara itu, tersangka EMC masih diburu oleh aparat.
"Dari dua tersangka ini, tersangka EA sudah ditangkap dan resmi dilakukan penahanan hari ini. Sementara satu lagi tersangka EM masih dalam pencarian," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Baca juga: Polisi Tangkap Satu Pelaku yang Tipu Putri Arab Saudi Rp 512 Miliar
2. Ibu dan anak
Belakangan diketahui bahwa kedua pelaku merupakan ibu dan anak.
Tersangka yang telah ditangkap polisi, EAH, merupakan anak dari EMC.
"Tersangka satu lagi, inisialnya yang EMC itu adalah ibunya. Perannya ibu itu menerima semua uang yang diduga dari korban," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).
Baca juga: Kedua Penipu yang Rugikan Putri Arab Saudi merupakan Ibu dan Anak