JAKARTA, KOMPAS.com - Putri Arab Saudi, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud, melaporkan dugaan penipuan dan/atau pencucian uang dan/atau penggelapan dengan kerugian sekitar Rp 512 miliar.
"Kerugian ditaksir Rp 512 miliar atau setengah triliun lebih," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (28/1/2020).
Ferdy mengatakan bahwa dugaan penipuan tersebut dilaporkan oleh pihak kuasa hukum Princess Lolowah pada Mei 2019.
Baca juga: Perhiasan Rp 13 Miliar Milik Putri Arab Saudi Dicuri dari Kamar Hotel
Pihak yang dilaporkan adalah dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka.
Ferdy menuturkan bahwa Princess Lolowah mengirim uang sekitar Rp 505,5 miliar sejak 27 April 2011 hingga 16 September 2018.
Uang tersebut ditujukan untuk membeli tanah dan membangun Vila Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.
Namun, pembangunan tersebut tidak kunjung selesai hingga 2018.
Baca juga: Seorang Putri Arab Saudi Habiskan Rp 259 Miliar dalam Sehari untuk Belanja
Didapati pula bahwa berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, nilai bangunan vila tersebut tidak seperti yang dijanjikan.
"Dan didapatkan nilai bangunan yang telah dibangun tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” tutur Ferdy.
Kepemilikan tanah dan vila tersebut juga masih atas nama kedua terlapor yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal, tanah dan vila itu direncanakan untuk dibalik nama menjadi milik PT Eastern Kayan.
Baca juga: Putri Arab Beli Rumah Bekas Presiden Swiss Seharga Rp 620 M
Tak hanya itu, para tersangka juga menawarkan tanah seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.
Setelah Princess Lolowah mengirim uang, tanah tersebut ternyata tidak dijual oleh pemiliknya.
"Kemudian, korban mengirimkan sejumlah uang sebesar USD 500.000 (sekitar Rp 6,8 miliar) kepada tersangka. Akan tetapi, setelah dikonfirmasi bahwa tanah tersebut oleh pemilik tidak pernah mau dijual," ungkap dia.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.