JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Mabes Polri menangkap dua pelaku penjual narkotika jenis ganja.
Hal itu, dikatakan langsung oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Gedung Barekrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).
"Ditangkap dua pelaku YMK laki-laki 33 dan AR perempuan 24," kata Asep.
Dua pelaku itu, kata dia, adalah sepasang kekasih yang ditangkap di kamar kost Lentera Residence kamar 35, Jalan Abuserin Nomor 17, Jakarta Selatan pada 10 Januari 2020.
Baca juga: Perampok di Warteg Pesanggrahan Gunakan Uang Jarahan untuk Makan dan Narkoba
Dari hasil penangkapan itu, berhasil diamankan 41 kilogram ganja beserta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
"Antara lain kertas papper, korek gas, filter rokok, kemasan kaleng rokok, alat penghancur biji, tembakau rokok, isolasi plastik alat vacum plastik, alat press plastik timbangan digital, kantong alumunium, plastik klip, stiker hitam, sarung tangan plastik, plastik bubble wrap, handphone, laptop, buku catatan, dan resi pengiriman paket," sambungnya.
Baca juga: 4 Fakta Warga AS Ditangkap karena Menyelundupkan Brownies Ganja
Asep menjelaskan, YMK berperan sebagai orang yang menyediakan ganja, mengirim, menerima paket isi ganja, kemudian menimbang, mengemas orderan ganja dan mengirim melalui ekpedisi.
Sedangkan AR menerima dan mengambil paket isi ganja untuk dijual kembali.
Asep menegaskan sampai saat ini aparat Kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut.
Kepada para pelaku polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, dan atau pejara paling singkat 6 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.