JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Al Araf menilai, konsep Dewan Keamanan Nasional (DKN) yang digagas pemerintah belum matang.
"Sekarang Dewan Keamanan Nasional konsepnya tidak matang. Berbahayanya Dewan Keamanan Nasional adalah struktur yang mau dibentuk konsepnya tidak ada," ujar Araf dalam diskusi di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Senin (27/1/2020)
Selain itu, DKN dinilai berbahaya karena aturan tersebut akan dikeluarkan melalui peraturan presiden (perpres).
Baca juga: Tolak Pembentukan DKN, Aktivis HAM Gelar Aksi #JanganORBALagi
Menurut Araf, pembentukan DKN melalui perpres menjadi problematika tersendiri karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa mengeluarkan kapan saja.
Berkaca dengan pembahasan dan pengesahan UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan (PSDN) yang berlangsung singkat dan diam-diam, pihaknya pun meminta pemerintah melibatkan masyarakat terkait dewan keamanan nasional ini.
Ia juga menilai, pembentukan DKN akan berdampak tumpang tindih lembaga negara.
Sebab, tata kelola keamanan nasional sejauh ini sudah ada di bawah Kementerian Koordinasi Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam.
Sementara itu, terkait tugas menyampaikan nasihat, sudah menjadi kewenangan Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas), Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), dan Kantor Staf Presiden (KSP).
"Secara konsepsi itu enggak tuntas tentang keamanan nasional, tetapi dia mau jumping membentuk struktur dewan keamanan nasional. Nah ini menjadi berbahaya, pedomannya belum ada, nah ini menjadi problematik," kata Araf.
Baca juga: Polemik DKN dan Upaya Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu
Adapun pendirian lembaga tersebut masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.
Sebelumnya, Pansus DPR pada 2012 menolak draf DKN karena dinilai masih banyak kekurangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.