Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat yang Tempatkan Honorer untuk Isi Jabatan ASN Bakal Disanksi

Kompas.com - 27/01/2020, 13:29 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi-Birokrasi (Kemenpan RB) Setiawan Wangsaatmaja menegaskan, semua pejabat di instansi pemerintahan tak boleh mengangkat pegawai non-PNS untuk mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN).

Selain itu, tidak boleh ada lagi pengangkatan non-pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (non-PPPK) tanpa melalui prosedur yang sudah ditetapkan.

"Pejabat pembina kepegawaian atau PPK termasuk pejabat lainnya dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan ataupun non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Jadi semua harus melalui prosedur," kata Setiawan di Gedung Kemenpan RB, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).

Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus, Pegawai Honorer Tangsel Minta Pemerintah Cari Solusi

Menurut Setiawan, pengangkatan pegawai non-PNS dan non-PPPK sebagai ASN hanya bisa dilakukan melalui prosedur seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 96 telah mengatur larangan pengangkatan pegawai non-PNS dan non-PPPK di luar prosedur yang telah ditentukan itu.

Jika ada pejabat daerah yang melanggar ketentuan, kata Setiawan, mereka akan dikenai sanksi.

"Pasal 96 (PP Nomor 49 Tahun 2018) (berbunyi), yang masih mengangkat (pegawai non-PNS dan non-PPPK di luar prosedur) itu akan dikenakan sanksi," ujar Setiawan.

Baca juga: Wali Kota Tangsel Airin Terima Kebijakan Pemerintah Hapus Status Pegawai Honorer

Ia mengatakan, sanksi yang akan diberikan akan diputuskan secara bersama-sama oleh instansi yang berkaitan.

"Sanksi nanti akan diputuskan bersama-sama kementerian terkait. Karena tergantung dari instansi mana," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kongkalikong Oknum BPK Muluskan Proyek 'Food Estate' dalam Kasus SYL, Tol MBZ, dan BTS 4G

Kongkalikong Oknum BPK Muluskan Proyek "Food Estate" dalam Kasus SYL, Tol MBZ, dan BTS 4G

Nasional
Di IPA 2024, Dirut Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi dan Kelestarian Lingkungan

Di IPA 2024, Dirut Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi dan Kelestarian Lingkungan

Nasional
Caleg Nasdem Peraih Suara Terbanyak di Sultra Tina Nur Alam Mundur, Ini Kata Sekjen

Caleg Nasdem Peraih Suara Terbanyak di Sultra Tina Nur Alam Mundur, Ini Kata Sekjen

Nasional
Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Suaminya

Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Suaminya

Nasional
Ramai soal Biaya UKT, Muhadjir: Jangan Tiba-tiba Naik, Terlalu Sembrono

Ramai soal Biaya UKT, Muhadjir: Jangan Tiba-tiba Naik, Terlalu Sembrono

Nasional
Kepala BIN: IKN Cermin Transformasi Indonesia Menuju Negara Maju Modern

Kepala BIN: IKN Cermin Transformasi Indonesia Menuju Negara Maju Modern

Nasional
5 Poin Terkait Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

5 Poin Terkait Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anak SYL Minta Uang ke Pejabat Kementan | DPR dan Pemerintah Diam-diam Revisi UU MK

[POPULER NASIONAL] Anak SYL Minta Uang ke Pejabat Kementan | DPR dan Pemerintah Diam-diam Revisi UU MK

Nasional
Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com